Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Capaian KPK pada 2022, 5 tersangka masih buron
Alinea.id Jenis Media: News
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan 113 penyelidikan, 120 penyidikan, dan 121 penuntutan sepanjang 2022. Selain itu, sebanyak 121 kasus yang ditanganinya juga telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan, jajarannya tidak akan berhenti sampai di sini. Penindakan akan terus dilakukan agar menimbulkan efek jera dan memulihkan aset (asset recovery) negara.
"Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberi efek jera para pelaku, tapi juga mengoptimalkan asset recovery. Di antaranya, melalui pengembangan perkara pada TPPU (tindak pidana pencucian uang) maupun korporasi," katanya di KPK, Selasa (27/12).
Firli menyebut, ada satu kasus korupsi oleh korporasi yang ditangani KPK. Selain itu, ada lima perkara yang dikembangkan dengan mengenakan pasal TPPU.
Di sisi lain, KPK juga masih mencari lima tersangka yang masih buron. Mereka adalah Kirana Kotama alias Thay Ming, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, Ricky Ham Pagawak, Izil Azhar, dan Harun Masiku.
Selain itu, terdapat 3 kasus korupsi yang menjadi perhatian masyarakat. Yakni, suap penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung (Unila), pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), dan suap di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, yang melibatkan Gubernur Lukas Enembe.
Firli menambahkan, sedikitnya Rp566,97 miliar dikembalikan KPK kepada negara dari upaya pemulihan aset. Sebanyak Rp444,4 miliar di antaranya telah disetor ke kas negara, Rp3,92 miliar disetor ke kas dana pihak ketiga, dan pemindahtanganan barang milik negara (BMN) senilai Rp118,59 miliar.
Jumlah ini, klaim Firli, meningkat daripada capaian pemulihan aset negara pada 2021 sebesar Rp192,5 miliar. Artinya, naik 34% dibandingkan tahun lalu.
Sentimen: negatif (88.6%)