Bawaslu Pantau Verifikasi Ulang Partai Ummat
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Verifikasi ulang Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Partai Ummat kini tengah berlangsung.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, pihaknya akan mengawasi verifikasi faktual ulang yang dilakukan KPU terhadap Partai Ummat di NTT dan Sulawesi Utara (Sulut).
Baca Juga:
Bawaslu Bakal Awasi Verifikasi Ulang Partai Ummat
Bawaslu, kata Puadi, berharap verifikasi faktual ulang yang dilakukan KPU berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Pengawasan tersebut sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu serta dalam rangka pelaksanaan pengawasan putusan mediasi dalam sengketa proses antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Partai Ummat," ujar Puadi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/12).
Puadi memastikan pelaksanaan hasil mediasi antara KPU dan Partai besutan Amien Rais itu sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu hingga saat ini, seluruh mekanisme pelaksanaan verifikasi Partai Ummat sudah sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi sengketa dengan merujuk pada PKPU 4/2022," pungkas Puadi.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: KPU Sebut Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu
Sekedar informasi, KPU RI telah menyebutkan Partai besutan Amien Rais itu telah lolos verifikasi administrasi ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024.
KPU saat ini sedang verifikasi faktual Partai Ummat sebelum nantinya diputuskan lolos atau tidak sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.
Verifikasi faktual baru bisa dilakukan jika partai lolos verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu.
Karena itu, KPU akan melakukan verifikasi faktual ulang Partai Umat di dua provinsi, yaitu Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui, peluang Partai Ummat kembali terbuka lebar menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 setelah melakukan mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama dua hari. Mulai dari Senin (19/12) sampai Selasa (20/12).
Mediasi ini difasilitasi oleh Bawaslu sebagai bagian dari proses penanganan gugatan sengketa proses penetapan partai politik peserta pemilu 2024 oleh Partai Ummat. (Knu)
Baca Juga:
Mediasi dengan KPU Sukses, Partai Ummat akan Diverifikasi Ulang di 16 Kabupaten/Kota
Sentimen: negatif (86.5%)