Sentimen
Negatif (76%)
28 Des 2022 : 08.08
Tokoh Terkait
Idham Holik

Idham Holik

Bawaslu Pastikan Awasi Tahapan Verifikasi Ulang Partai Ummat oleh KPU

28 Des 2022 : 08.08 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Bawaslu Pastikan Awasi Tahapan Verifikasi Ulang Partai Ummat oleh KPU

JawaPos.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan akan mengawasi verifikasi faktual ulang yang dilakukan KPU RI terhadap Partai Ummat di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara. Hal ini setelah Partai Ummat diberikan kesempatan untuk melakukan verifikasi ulang setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

“Pengawasan tersebut sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu serta dalam rangka pelaksanaan pengawasan putusan mediasi dalam sengketa proses antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Partai Ummat,” kata anggota Bawaslu RI Puadi dikonfirmasi, Selasa (27/12).

Pengawasan ini dilakukan, untuk memastikan pelaksanaan hasil mediasi antara KPU dan Partai Ummat, sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Menurut Puadi, sejauh ini berdasarkan hasil pengawasan oleh Bawaslu, seluruh mekanisme pelaksanaan verifikasi ulang Partai Ummat sudah sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi sengketa berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

“Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu hingga saat ini, seluruh mekanisme pelaksanaan verifikasi Partai Ummat sudah sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi sengketa dengan merujuk pada PKPU 4/2022,” tegasnya.

Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya saat ini memberikan kesempatan terhadap Partai Ummat untuk melakukan verifikasi ulang dari kepengurusan di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

“Hari ini (26/12) sampai 28 Desember 2022, KPU kabupaten/kota di dua provinsi tersebut mulai melakukan verifikasi faktual ulang terkait dengan keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggotaan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore (25/12),” ujar Idham, Senin (26/12).

Verifikasi administrasi ulang Partai Ummat di NTT dan Sulut dilakukan pada 23 sampai dengan 24 Desember 2022. Sementara, pada 25 Desember 2022, KPU akan melakukan penentuan sampel dalam verifikasi faktual.

“Hari ini, 26 – 28 Desember 2022, KPU Kab/Kota di dua provinsi tersebut (Provinsi NTT dan Sulut) mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggoataan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore,” pungkas Idham.

Editor : Eko D. Ryandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (76.2%)