Sentimen
Negatif (100%)
27 Des 2022 : 19.48
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Pierre Togar Sitanggang

Pierre Togar Sitanggang

Weibinanto Halimdjati

Weibinanto Halimdjati

Kasus Minyak Goreng, Togar Sitanggang Sampaikan Pledoi

27 Des 2022 : 19.48 Views 6

Sindonews.com Sindonews.com Jenis Media: Nasional

Kasus Minyak Goreng, Togar Sitanggang Sampaikan Pledoi

loading...

Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng Pierre Togar Sitanggang menyampaikan pledoinya di PN Jakarta Pusat. Foto/SNDOnews

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) Master Parulian Tumanggor dari Grup Wilmar, Pierre Togar Sitanggang dari Grup Musim Mas, dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei menyampaikan pledoinya.

Dalam pledoinya, Togar menyebut ada pengaturan yang dilakukan secara sengaja untuk menjadikan mereka semua sebagai tersangka. “Saya, bersama tiga terdakwa lain, dijadikan tersangka oleh kesaksian dari seorang ahli ekonomi makro, dan kesaksian ahli ini penuh dengan kejanggalan,” tutur Togar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2022).

Togar juga menjabarkan proses sejak awal ia diminta datang ke Kejaksaan Agung pada 19 April 2022 dengan penuh detail. Mulai dari kedatangannya dengan menaiki taksi sambil membawa sekardus berkas realisasi penyaluran minyak goreng, pemeriksaan dan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh jaksa penyidik.

Baca juga: 5 Terdakwa Korupsi Ekspor Minyak Goreng Dituntut 7-11 Tahun Penjara

Sehingga akhirnya penetapan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. “Itu ada pengaturan yang membuat kami menjadi tersangka. Yang dipilih hanya 3, padahal di BAP itu mengatakan semua,” ujar Togar.

Baca juga: Sidang Korupsi Migor, MAKI Minta Hakim Tidak Masuk Angin

Dari dokumen Permohonan Persetujuan Ekspor (PE) yang di miliki, terdapat beberapa grup perusahaan yang juga melakukan penjualan antar afiliasi, yang menjadi salah satu dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepadanya. Akan tetapi grup-grup perusahaan tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi migor ini. Hanya Togar dan dua tersangka lain saja yang ditetapkan sebagai tersangka lalu terdakwa.

Kejanggalan lain yang juga Tagor ungkapkan dalam pledoinya adalah tentang posisi dirinya dan rekan-rekannya yang sama-sama bertugas sebagai Corporate/General Affair. Dalam posisi tersebut, mereka hanya menjadi penghubung dan tidak mengurus bagian dokumen atau administrasi mengenai PE. “Kami hanya menanyakan beberapa PE yang sudah diajukan dan mengoreksi apakah ada yang salah, dan lain lain. Hanya itu saja,” tambahnya.

Lantas, mengenaipertemuan di ruangan Dirjen Kemendag, menurutnya itu hanya untuk membicarakan bagaimana cara mengatasi kelangkaan minyak goreng saja. “Kami bertemu dan berkomunikasi secara intens untuk mencari solusi kelangkaan minyak goreng, bukan untuk menciptakan kelangkaan minyak goreng seperti yang dituduhkan ke saya,” tegasnya.

(cip)

Sentimen: negatif (100%)