Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sleman
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Bupati Sleman Larang Pesta Kembang Api yang Tak Berizin
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengizinkan warga menggelar pesta kembang api saat malam perayaan tahun baru asal ada izin dari pihak kepolisian.
"Boleh (menyalakan kembang api), tapi harus ada izin dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kembang api yang tidak berizin, tidak boleh (digunakan)," kata Kustini, Selasa (27/12/2022).
Kustini menyebut pemberian izin untuk acara perayaan tahun baru dimaksudkan untuk menggeliatkan sektor perekonomian. Akan tetapi semua kegiatan harus sesuai regulasi berlaku.
baca juga:"Kalau diperbolehkan, tentu nanti akan ada ekonomi bergerak di situ. Karena UKM kita bisa ikut. Apalagi Sleman ini jadi tujuan destinasi perayaaan tahun baru wisatawan juga. Ada aspek manfaatnya, tapi itu prosesnya harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada," imbuh Kustini.
Kustini turut meminta agar masyarakat yang menggelar acara perayaan tahun baru memperhatikan faktor keamanan dan ketertiban.
"Euforia boleh tapi ya itu tolong keamanan dan ketertiban umumnya harus diperhatikan. Saya juga melarang adanya konvoi atau bentuk sejenisnya di jalan-jalan," tegas Kustini.
Terkait protokol kesehatan pandemi Covid-19, Pemkab Sleman tidak mengatur secara khusus. Walau demikian, pihaknya tetap meminta warga tetap disiplin menerapkan protokol pencegahan penularannya.[]
Sentimen: positif (92.8%)