Sentimen
Positif (88%)
28 Des 2022 : 06.45
Informasi Tambahan

Hewan: Anjing

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Bedah Faktor Peringan Hukuman Bharada E, Ahli Filsafat Moral: Tak Masuk Akal

28 Des 2022 : 06.45 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Bedah Faktor Peringan Hukuman Bharada E, Ahli Filsafat Moral: Tak Masuk Akal

PIKIRAN RAKYAT - Ahli Filsafat Moral Romo Magnis Suseno dihadirkan dalam sidang kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 26 Desember 2022.

Magnis berbicara sebagai saksi ahli pembedah faktor-faktor yang dianggap dapat meringankan hukuman terhadap Richard Eliezer dalam perkara penembakan di Duren Tiga.

Ada pun dia mulai menjelaskan hal-hal krusial setelah ditanya oleh penasihat hukum Bharada E yang tak lain adalah Ronny Talapessy.

"Terkait dengan peristiwa penembakan terhadap Yosua oleh Eliezer, dari sudut kajian filsafat moral, apa saja unsur-unsur yang dapat meringankan Eliezer?,” ujarnya.

Baca Juga: Ada Rekayasa Lalin saat Car Free Night Tahun Baru 2023 di Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin

Faktor utama yang diduga dapat meringankan vonis Bharada E menurutnya adalah hierarki di antara pemberi perintah dan yang menerima perintah.

Dalam kasus ini pemberi titah adalah Ferdy Sambo yang selanjutnya diterima oleh bawahannya, Richard Eliezer atau Bahrada E.

Dilihat dari budaya kepolisian yang diduga kental dengan senioritasnya, maka tak heran saat itu Bharada E tidak dapat menolak permintaan dari sang atasan yang diketahui memiliki kedudukan sangat tinggi.

“Menurut saya, yang tentu paling meringankan adalah kedudukan yang memberikan perintah itu kedudukan tinggi. Yang jelas memberi perintah yang di dalam sejauh di dalam kepolisian tentu akan ditaati. Tidak mungkin katanya Eliezer, 24 umurnya, jadi masih muda itu, laksanakan itu, budaya laksanakan itu adalah unsur yang paling kuat,” ujar Romo Magnis.

Baca Juga: Ahli: Ada Dua Unsur yang Dapat Meringankan Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Faktor selanjutnya, dari sudut pandang psikologi, Bharada E kala itu tidak memiliki waktu yang cukup untuk berpikir, membuat pertimbangan atas perintah yang diterimanya.

“Yang kedua, tentu keterbatasan situasi itu yang tegang, yang amat sangat membingungkan, saya kira semua itu dimana dia saat itu harus menentukan laksanakan atau tidak,” tutur Magnis.

"Tidak ada waktu untuk melakukan pertimbangan matang di mana kita umumnya, kalau ada keputusan penting coba ambil waktu tidur dulu. (Sementara Richard) dia harus langsung bereaksi,” ucap Magnis.

Hal-hal demikian yang dilihatnya bisa menjadi alasan Bharada E berhak mendapat keringanan di mata hukum.

Baca Juga: Libatkan Puluhan Personel dan Anjing Pelacak, TNI AU Awasi Penumpang Bandara Husein Jelang Tahun Baru 2023

“Menurut saya, itu tentu dua faktor yang secara etis sangat meringankan,” kata Magnis.

Terakhir, dia juga mengatakan perintah menembak dari atasan kepada bawahannya merupakan hal yang masuk akal terlebih dalam dunia kepolisian.

“Tambahan satu poin, dalam kepolisian, seperti di dalam situasi pertempuran militer, di dalam kepolisian memang bisa ada situasi dimana atasan memberi perintah tembak. (Perintah menembak) Itu di dalam segala profesi lain tidak ada itu,” tutur Magnis.

Oleh karena itu, hemat Magnis, janggal rasanya bila atasan di kepolisian memberi perintah menembak tanpa instruksi yang jelas.

“Jadi, bahwa seorang atasan polisi memberi perintah tembak itu tidak total sama sekali tidak masuk akal,” ucapnya.***

Sentimen: positif (88.8%)