Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cilandak, Pasar Minggu, Cilandak Timur
Tokoh Terkait
Pengacara Ustaz Julliana Klaim Disambut Baik Penyidik Polres Jaksel, Sinyal Kamaruddin dan Uya Kuya Segera Disikat ?
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA- Kuasa Hukum Ustaz Julliana, Muhammad Mualimin menegaskan kabar laporan kliennya di Polda Metro Jaya ditolak tidaklah benar. Justru laporan kliennya itu malah disambut baik pihak Polda Metro
Hanya saja, kata dia, laporan kliennya itu diarahkan ke Polres Jakarta Selatan karena lokasi kejadiannya berada di Jakarta Selatan.
“Bukan ditolak. Kami disambut Polda dengan baik kok. Cuman karena lokasi pelapor di wilayah selatan, kami direkomendasikan dilaporkan saja di Polres Selatan,” kata Muhammad Mualimin saat dihubungi pojoksatu.id, Senin (26/12/2022).
Menurut Muhammad Mualimin, selain kejadiannya di lokasi di Jakarta Selatan, kliennya juga dinggal di daerah Jakarta Selatan.
Hal itu juga untuk memudahkan kliennya bila sewaktu-waktu dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan klarifikasi.
“Dan kami rasa itu lebih masuk akal juga untuk memudahkan pemeriksaan pelapor nantinya, karena pelapor tinggal di Cilandak Timur, Pasar Minggu,” ujarnya.
BACA : Kamaruddin Simanjuntak Sebut Polisi Pengabdi Mafia, Pengacara Habib Rizieq Sepakat, Tapi Hanya untuk yang Nakal
Tak hanya itu, Muhammad Mualimin juga menuturkan saat kliennya membuat laporan di Polda Metro Jaya, kliennya sempat diantar langsung oleh anggota polisi ke Polres Jakarta Selatan.
“Bahkan dari Polda ke Polres Jaksel kami diantar langsung oleh personel kepolisian,” ujarnya.
Muhammad Mualimin juga mengklaim penyidik Polda Metro Jaya akan membantu laporan yang dilayangkan kliennya itu hingga naik ke penyidikan
“Polda berjanji akan tetap mengasistensi penyidikan laporan kami yang akhirnya masuk di Polres Jaksel,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan terkait isi podcastnya yang menyebut, rata-rata polisi pengabdi mafia.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor polisi Nomor: LP/5020/XII/2022/RJS.
Atas laporan itu, Kamaruddin Simanjuntak disangkakan Pasal 28 (2) Jo 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 207 KUHP. (Firdausi/pojoksatu)
Sentimen: positif (61.5%)