Tiga Mantan Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara
Sindonews.com Jenis Media: Nasional
loading...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga mantan petinggi Yayasan Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) empat tahun penjara. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga mantan petinggi Yayasan Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) empat tahun penjara. Mereka adalah, Ahyudin dan Ibnu Khajar selaku mantan Presiden ACT serta Senior Vice Presiden dan anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain.Dalam hal ini, Jaksa meyakini terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kejahatan dalam hal menggelapkan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Didakwa Gelapkan Rp117 Miliar, 2 Mantan Petinggi ACT Siapkan Eksepsi
Ahyudin didakwa menggelapkan dana donasi. Jaksa menyebutkan penggelapan yang dilakukan petinggi ACT itu terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
Diketahui sebelumnya, disebutkan Ahyudin melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain (HH), yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
(cip)
Sentimen: negatif (96.9%)