Sentimen
Negatif (100%)
27 Des 2022 : 20.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cianjur

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Bandingkan Eks KSAU dengan Mantan Wapres Boediono

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

27 Des 2022 : 20.36
KPK Bandingkan Eks KSAU dengan Mantan Wapres Boediono

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan ketidakhadiran mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101.

Agus diketahui mangkir dari panggilan mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, untuk dimintai keterangan sebagai saksi sebanyak lima kali.

"Padahal sudah ada penetapan dari hakim, ini menjadi contoh yang tidak baik, tentu saja bahwa lembaga peradilan seolah-olah lembaga peradilan dianggap tidak ada dalam hal ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12).

Baca Juga:

KPK Terima 4.623 Laporan Korupsi Sepanjang 2022

Alex mengingatkan, pemanggilan setiap orang sebagai saksi merupakan hak bagi warga negara negara untuk membantu penyelesaian hukum.

Ia lantas mencontohkan, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono yang saat itu menjabat Wakil Presiden (Wapres) bersedia hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Saya masih ingat dalam perkara BLBI waktu itu, Wakil Presiden Boediono itu dipanggil menjadi saksi persidangan dan beliau menunjukkan contoh teladan sebagai seorang warga negara yang baik," ujarnya.

Baca Juga:

KPK Jerat 149 Tersangka Korupsi Selama 2022

Lebih lanjut Alex menegaskan, setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Ketidakhadiran untuk bersaksi di persidangan justru menghilangkan kesempatan dirinya untuk melakukan pembelaan.

"Ketika tidak hadir, maka yang bersangkutan itu telah menghilangkan peluang untuk membela diri, tidak ada gunanya baik lewat pengacara atau yang bersangkutan sendiri membela atau berbicara di luar itu, tidak memiliki nilai pembuktian," tegas Alex. (Pon)

Baca Juga:

Anggota DPR Minta KPK Usut Dugaan Penyelewangan Bantuan Gempa Cianjur

Sentimen: negatif (100%)