Sentimen
Negatif (100%)
28 Des 2022 : 02.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang

Kasus: Tipikor, korupsi

Pimpinan KPK Singgung Eks KSAU yang Mangkir 5 Kali di Persidangan

28 Des 2022 : 02.39 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Pimpinan KPK Singgung Eks KSAU yang Mangkir 5 Kali di Persidangan

JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyinggung ketidakhadiran, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna untuk bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101. Agus mangkir dari pemanggilan Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebanyak lima kali pemanggilan.

“Ada yang menarik sebetulnya yaitu korupsi helikopter AW-101 yang persidangan sedang berjalan dan teman-teman mengikuti persidangan itu. Ada pemanggilan terhadap lima orang saksi dari jajaran TNI yang dipanggil oleh pengadilan namun tidak hadir,” kata Alex dalam acara ‘Kinerja dan Capaian KPK 2022’ di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/12).

Alex mengingatkan, pemanggilan setiap orang sebagai saksi merupakan hak bagi warga negara negara untuk membantu penyelesaian hukum. Alex mencontohkan, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Budiono yang saat itu menjabat sebagai Wakil Presiden (Wapres) bersedia hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sikap itu seharusnya, menjadi contoh bagi setiap warga negara.

“Saya masih ingat dalam perkara BLBI waktu itu, Wakil Presiden Budiono itu dipanggil menjadi saksi persidangan dan beliau menunjukan contoh teladan sebagai seorang warga negara yang baik,” ujar Alex.

Oleh karena itu, Alex menyayangkan Agus Supriatna yang kini merupakan warga sipil bukan lagi prajurit TNI, tetapi tidak bersedia bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101.

“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran dari prajurit TNI, baik yang sudah tidak aktif maupun yang aktif ketika dipanggil pengadilan tidak hadir. Padahal sudah ada penetapan dari hakim, ini menjadi contoh yang tidak baik, tentu saja bahwa lembaga peradilan seolah-olah lembaga peradilan dianggap tidak ada dalam hal ini,” ujar Alex.

Oleh karena itu, Alex mengimbau tanpa memandang pangkat dan jabatan, hukum memerintahkan setiap warga negara sama di mata hukum. Ketidakhadiran setiap orang untuk bersaksi, telah menghilangkan kesempatan dirinya untuk melakukan pembelaan.

“Ketika tidak hadir, maka yang bersangkutan itu telah menghilangkan peluang untuk membela diri, tidak ada gunanya baik lewat pengacara atau yang bersangkutan sendiri membela atau berbicara diluar itu, tidak memiliki nilai pembuktian,” tegas Alex.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK gagal menghadirkan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) periode 2015 – Februari 2017 Agus Supriatna. Seharunya, Agus akan diperiksa sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101 angkut TNI AU, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 738,9 miliar.

“Untuk Agus Supriatna kami sudah berkomunikasi dengan Diskum (Dinas Hukum) TNI AU dan belum dapat informasi dari Diskum TNI AU terkait posisi yang bersangkutan, kemudian Supriyanto Basuki sama dengan Agus Supriatna,” ucap JPU KPK Arif Suhermanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/12).

Agus Supriatna telah diminta hadir sebanyak 5 kali di persidangan yaitu pada sidang 21 dan 28 November, 5, 12 dan 19 November 2022 sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101 angkut TNI AU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 738,9 miliar.

Selain Agus, ada empat orang saksi yang sudah lebih dari tiga kali dipanggil ke persidangan tapi tidak juga hadir, tiga di antaranya adalah personel TNI AU. Para personel TNI AU tersebut adalah Fransiskus Teguh Santosa Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Sesdisada) TNI AU yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut; Heribertus Hendi Haryoko selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki tugas pokok dan kewenangan antara lain menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI yang meliputi Spesifikasi Teknis Alutsista TNI dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan Supriyanto Basuki selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KASAU TNI AU periode 2015 – Februari 2017.

“Untuk saksi Fransiskus Teguh santosa dan Heribertus Hendi Haryoko kami sudah melakukan pemanggilan tapi Fransiskus tadi pagi memastikan kondisinya masih ‘nge-drop’ sedangkan untuk Heribertus yang ada di Malang menyampaikan sakit sampai tanggal 20, kami tawarkan ‘zoom’ dari rumah tapi yang bersangkutan mengatakan tidak mungkin,” pungkas jaksa Arif.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (100%)