Sentimen
Negatif (99%)
28 Des 2022 : 00.29
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, kasus suap, korupsi

Partai Terkait

KPK Punya Utang 5 DPO, Salah Satunya Harun Masiku Eks Caleg PDIP

28 Des 2022 : 00.29 Views 7

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

KPK Punya Utang 5 DPO, Salah Satunya Harun Masiku Eks Caleg PDIP

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan capaian kinerja selama 2022. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya berhasil menangkap 16 daftar pencarian orang (DPO), dari 21 buronan yang ada.

Saat ini, KPK masih mempunyai utang sebanyak 5 DPO yang belum juga berhasil ditangkap. Kelima tersangka yang masih berstatus buron salah satunya mantan calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan, Harun Masiku.

“Dari DPO KPK sejumlah 21 orang, telah tertangkap sebanyak 16 orang, dan masih dalam pencarian sejumlah 5 orang,” kata Alex dalam acara ‘Kinerja dan Capaian KPK 2022’ di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/12).

Adapun kelima DPO yang juga belum berhasil ditangkap di antaranya Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Ricky ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Saat hendak dijemput paksa, Ricky kabur ke ke Papua Nugini lewat jalur tikus.

Selanjutnya, Kirana Kotama yang buron sejak 2017. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Kemudian, Izil Azhar yang buron sejak 2018. Dia terlibat dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek dermaga Sabang tahun 2006-2011.

Harun Masiku, buron sejak 2020. Politikus PDI Perjuangan itu terlibat dalam kasus suap pengganti antar waktu (PAW) DPR RI. Perkara ini juga menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Terakhir, Paulus Tannos, tersangka korupsi pengadaan e-KTP. Kasus tersebut juga menjerat Setya Novanto.

Juru bicara KPK Ali Firki sebelumnya mengatakan, pihaknya tetap memastikan melakukan pencarian para DPO KPK tersebut. Menurutnya, setiap informasi yang diterima terkait keberadaan para DPO, dipastikan akan ditindaklanjuti.

“Apabila masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO, silakan lapor ke aparat terdekat atau kepada KPK melalui informasi@ kpk.go.id atau call center 198,” tegas Ali beberapa waktu lalu.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (99.8%)