Sentimen
Negatif (65%)
27 Des 2022 : 21.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sampang

Kasus: korupsi

KPK Dalami Negosiasi DPRD-Gubernur Jatim Terkait Pencairan Dana Hibah Rp 7,8 Triliun

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

27 Des 2022 : 21.51
KPK Dalami Negosiasi DPRD-Gubernur Jatim Terkait Pencairan Dana Hibah Rp 7,8 Triliun

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami proses perencanaan, penganggaran, hingga pencairan dana belanja hibah yang berjumlah Rp 7,8 triliun.

Lembaga antirasuah diketahui tengah melakukan penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simanjuntak.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya akan mendalami negosiasi antara pihak legislatif dan eksekutif di Jatim terkait pencairan dana hibah tersebut.

Baca Juga:

KPK Selamatkan Rp 63,9 Triliun Lewat Kinerja Korsup 2022

Adapun pihak legislatif yakni DPRD Jatim, sementara pihak eksekutif yakni Pemprov Jatim, di antaranya Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Wagub Emil Dardak, maupun Sekda Adhy Karyono dan jajarannya.

"Apakah dalam proses perencanaan itu ada negosiasi dan lain sebagainya, itu yang perlu dicermati," kata Alex, sapaan Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12)

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK sempat menggeledah ruang kerja Khofifah, Emil, dan Adhy serta beberapa lokasi lainnya.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik.

Baca Juga:

KPK Bandingkan Eks KSAU dengan Wapres Boediono

Alex menerangkan dalam proses penganggaran pasti melibatkan pihak eksekutif dan legislatif. Hal ini termasuk penganggaran dana hibah Provinsi Jatim yang diduga dijadikan bancakan oleh Sahat.

"Dalam proses perencanaan penganggaran itu kan melibatkan eksekutif dan legislatif, itu dia kan itu lumrah UU menentukan seperti itu APBD pasti kan gubernur, bupati, wali kota dengan DPRD kan seperti itu," ujar Alex.

Diketahui, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Sahat, KPK juga turut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Ketiganya yakni, staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyaraka (Pokmas), Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng. (Pon)

Baca Juga:

KPK Terima 4.623 Laporan Korupsi Sepanjang 2022

Sentimen: negatif (65.3%)