Sentimen
Negatif (97%)
27 Des 2022 : 18.40
Informasi Tambahan

Hewan: Ayam

Institusi: Universitas Hasanuddin, Universitas Andalas

Kasus: pembunuhan, pencurian

Berikan 3 Ilustrasi Hukuman, Saksi Ahli Meringankan Ferdy Sambo Ini Ternyata Guru Besar Hukum Unand  

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

27 Des 2022 : 18.40
Berikan 3 Ilustrasi Hukuman, Saksi Ahli Meringankan Ferdy Sambo Ini Ternyata Guru Besar Hukum Unand  

POJOKSATU.id, JAKARTA— Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas (Unand), Prof Dr Elwi Danil, menjadi saksi ahli meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Keterangan saksi ahli meringankan dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini disampaikan di PN Jaksel pada persidangan yang digelar Selasa (27/12).

Prof Dr Elwi Danil memberikan contoh bagaimana motif kejahatan bisa meringankan hukuman pelaku.

Menurut Elwi Danil, motif kejadian sangat penting untuk diungkap, tidak saja dalam pembuktian akan tetapi juga berkaitan untuk menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada pelaku.


Elwi mengutip buku yang ditulis Achmad Ali, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.

-

Ini 3 Hal yang Meringankan Bharada Eliezer Menurut Romo Franz Magnis Suseno

“Pada ketika dia menjelaskan sesuatu dia mulai dengan sebuah contoh kasus,” jelasnya.

Elwi Danil kemudian memberikan contoh tiga orang berbeda melakukan tindak pidana yang sejenis yaitu mencuri seekor ayam.

Pelaku A melakukan tindak pidana pencurian ayam di kota A.

Pelaku B mencuri ayam di kota B. Dan pelaku C kemudian juga mencuri ayam di kota C.

Namun saat menerima vonis di pengadilan, tiga orang yang melakukan tindak pidana yang sama tersebut menerima durasi hukuman yang berbeda.

Orang pertama atau A divonis 3 bulan, orang kedua atau B dipenjara 6 bulan, dan pelaku C divonis 9 bulan penjara.

Elwi menjelaskan, perbedaan vonis yang mereka terima terjadi karena motif pencurian yang berbeda dari tiga pelaku ini.

Elwi Danil mengatakan sesuai dengan buku Prof Ahmad Ali tersebut, yang membedakan vonis ini karena motif pencurian tiga orang ini berbeda.

Pelaku A dijatuhi hukuman selama 3 bulan karena motifnya adalah untuk membeli resep obat anaknya yang sedang sakit.

Sedangkan motif B mencuri ayam karena alasan berjanji untuk memenuhi kegiatan yang membutuhkan uang. Sedangkan pelaku B saat itu tak memiliki uang sehingga melakukan pencurian.

Sementara pelaku C mencuri ayam karena motifnya dia sedang kecanduan narkotika dan perlu uang untuk membeli narkotika.

“Jadi dari ilustrasi kasus ini, bagi saya motif sangat bermanfaat untuk berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan,” tegasnya.

Dalam sidang Selasa ini (27/12), Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memimpin jalannya persidangan. Sama seperti sidang kasus pembunuhan Brigadir Joshua sebelumnya.

Hakim Ketua ditemani dua hakim anggota yakni Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dan Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.

Sementara tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terlihat Arman Hanis, Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan lain-lain. (ikror/pojoksatu)

Sentimen: negatif (97%)