Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Sidang Bharada E, Romo Magnis Jelaskan Menembak Mati yang Dibenarkan Secara Etis
Sindonews.com Jenis Media: Nasional
loading...
Ahli Filsafat Moral Franz Magnis Suseno menjelaskan tentang perbuatan menembak secara etis itu dapat dibenarkan dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Senin (26/12/2022). Foto/MPI
JAKARTA - Ahli Filsafat Moral Franz Magnis Suseno menjelaskan tentang perbuatan menembak secara etis itu dapat dibenarkan dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E , Senin (26/12/2022).Awalnya, Romo Magnis menjelaskan dalam filsafat moral atau etika, setidaknya ada dua masalah yang relevan. Pertama suatu perbuatan, kemampuan, dan sikap secara etis secara moral dan nilai, yakni bagaimana dapat dibenarkan secara etis atau tidak dapat dibenarkan, yang mana itu itu merupakan pertanyaan normatif. Baca juga: Kubu Bharada E Hadirkan Romo Magnis Suseno, Ini Alasannya
"Pertanyaan kedua, bila seseorang melakukan sesuatu yang menurut norma etika tidak dapat dibenarkan, apakah dia harus dianggap secara moral bersalah atau tidak, bisa saja dia tak mengerti. Perkenankan saya jelaskan tentang dua poin ini," ujar dia di PN Jaksel, Senin (26/12/2022).
Romo Magnis lantas mengambil contoh tentang seseorang yang menembak mati seseorang. Apakah menembak mati orang tak berdaya, tak mengancam secara etis dapat dibenarkan, yang jawaban etikanya unanim atau tidak dapat dibenarkan, meski tentu ada pengecualian.
"Satu kecualian adalah algojo dalam menjalankan hukuman mati sesuai undang-undang yang berlaku, yang satu itu di dalam sebuah pertempuran para kombatan boleh menembak sampai bunuh, ketiga dalam rangka membela nyawa, baik nyawa sendiri dari dia sendiri maupun nyawa orang lain, itu kekecualian," tuturnya.
Romo Magnis menilai kecuali tiga kasus tersebut, secara etis jelas menembak mati seseorang adalah pelanggaran berat. Masih dalam poin kedua yang penting didalam rangka normatif, apakah orang yang berhak memberi perintah dapat memerintahkan orang lain melakukan sesuatu, misalnya menembak orang tak berdaya sampai mati atau tidak. Baca juga: Kubu Bharada E Akan Hadirkan Franz Magnis Suseno hingga Reza Indragiri Jadi Saksi Ahli
"Di situ etika juga jelas jawabannya, memerintahkan sesuatu yang secara etis salah berat dan tidak bisa dan tak ada kewajiban untuk menaatinya, malah perintah tak etis wajib ditolak. Itu pertama secara normatif," katanya.
(kri)
Sentimen: negatif (97.7%)