Sentimen
Positif (84%)
27 Des 2022 : 17.40
Tokoh Terkait

BPOM: Kopi Mengandung Obat Kuat Masih Beredar karena Ada Permintaan Masyarakat

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

27 Des 2022 : 17.40
BPOM: Kopi Mengandung Obat Kuat Masih Beredar karena Ada Permintaan Masyarakat

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kembali melakukan patroli siber terhadap sejumlah komunitas yang dijual secara daring. Sebanyak 2.477 tautan ditemukan dan paling banyak tidak mengantongi izin.

Plh. Deputi Bidang Penindakan BPOM, Mohamad Kashuri mengatakan masih ada produk-produk yang sebelumnya telah diungkap tidak mengantongi izin kembali ditemukan, salah satunya adalah kopi yang mengandung obat kuat pria.

“Nah dari pangan tersebut sebagian adalah temuan berulang yang sudah pernah kita rilis pada waktu yang lalu antara lain adalah kopi dengan indikasi stamina pria. Kemudian mie instan dari negara tetangga serta bumbu siap saji,” katanya dalam konferensi pers secara daring, Senin 26 Desember 2022.

Kashuri mengatakan pihaknya telah melakukan takedown terhadap sejumlah tautan produk yang masih dijual secara daring. Selain itu pihaknya juga menelusuri distributor maupun importirnya.

Baca Juga: Kepala BPOM Pertanyakan Legalitas TPF BPKN di Kasus Gagal Ginjal Akut

“Kita tindak lanjut secara penegakan hukum setelah hasil tersebut kita dapatkan seperti beberapa waktu yang lalu pada saat kopi yang diduga mengandung bahan kimia obat kuat,” ucapnya.

Menurut dia, BPOM telah melakukan pengawasan secara ketat. Namun, penjualan kopi tersebut masih ditemukan karena tingginya permintaan dari konsumen.

“Terkait dengan temuan berulang bergantung pada permintaan. Kita sudah mengatasi dengan ketat tapi adanya permintaan masyarakat ternyata ada permintaan kopi stamina itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Penny Lukito menambahkan bahwa pihaknya juga melakukan pengawasan peredaran makanan secara intensif seiring meningkatnya pembelian di e-commerce.

Baca Juga: BPOM Rilis Daftar Terbaru Produk Obat Sirop yang Dinyatakan Aman

Pengawasan peredaran makanan ini dilakukan sejak 1 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023 yang akan datang.

Pengawasan dilakukan di retail dan gudang distributor di Indonesia termasuk gudang-gudang untuk penjualan secara daring serta produk impor yang masuk ke Indonesia.

Dia mengatakan produk yang menjadi perhatian BPOM adalah produk makanan ringan, baik yang berasal dari dalam dan luar negeri.

“Mie instan jadi perhatian kita, banyak yang legal dan ilegal yang masuk ke dalam negeri, pangan dari negara tetangga yang memiliki risiko yang tinggi untuk masuknya produk yang ilegal sehingga BPOM semakin intensif untuk mengawasi,” tuturnya.***

Sentimen: positif (84.2%)