Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cianjur, Bantaeng
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Bongkar Kasus Korupsi Bansos BPNT, Kepolisian Sulses Terima Penghargaan dari Mensos Risma
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Makruf|
Editor: Makruf|
Selasa 27-12-2022,11:56 WIBMensos Risma saat Pemberian Penghargaan Kepada Jajaran Kepolisian Sulawesi Selatan, Foto: kemensos.go.id--
MAKASSAR, FIN.CO.ID - Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan penghargaan kepada jajaran Polda Sulsel, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulsel.
Penghargaan ini diberikan Mensos Risma atas dedikasi dan kerja keras Polda Sulsel, dalam membongkar kasus tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2020 di Sulawesi Selatan.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran Polda Sulsel," kata Mensos Risma.
BACA JUGA:Mensos Risma Ingin Anak-anak Yatim Piatu Gempa Cianjur Punya Cita-cita Tinggi
"Saya tahu pasti sulit sekali mengumpulkan bukti dan saksi-saksi yang sangat banyak dan butuh waktu, serta proses panjang dalam penyidikannya,” sambungnya.
Hal itu disampaikan Mensos Risma usai menyerahkan Penghargaan kepada jajaran Polda Sulawesi Selatan atas Penyelamatan Keuangan Negara terkait Bansos di Aula Mappaodang, Jl. Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (26/12).
Piagam penghargaan ini diserahkan langsung oleh Mensos kepada total 30 orang anggota kepolisian.
Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel Irjen. Pol. Drs. Nana Sudjana, M.M menyatakan, berdasarkan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini ditaksir mencapai Rp25 miliar lebih.
BACA JUGA:Mensos Risma Terjun Langsung Atur Penyaluran Logistik Korban Gempa Cianjur
“Adapun, jumlah tersangka yang telah ditetapkan adalah sebanyak 14 orang, berasal dari tiga kabupaten berbeda, yakni Kabupaten Sinjai, Kabupaten Takalar dan Kabupaten Bantaeng,” ungkap Kapolda Sulsel.
Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum, yaitu memaketkan bahan pangan dan memasoknya ke e-Warong sehingga para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak bebas memilih sesuai kebutuhan mereka.
“Selain itu, ada pula oknum-oknum yang melakukan mark up dan mengurangi indeks bantuan, kemudian menyalurkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga memunculkan kerugian besar,” tambahnya.
Kawal Penyaluran Bansos
Sejak Agustus 2022, Kementerian Sosial telah membentuk tim pengawas gabungan untuk penyaluran bansos yang beranggotakan Kementerian/Lembaga terkait, yaitu Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, KPK, PPATK, BPKP, Kemenkumham, Kemenkominfo dan Polri.
“Kita juga telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain, seperti kejaksaan dan lembaga-lembaga terkait lainnya untuk penanganan masalah bantuan sosial,” ungkap Mensos Risma.
Pemberian penghargaan ini juga merupakan motivasi dan dorongan bagi aparat penegak hukum lain untuk tetap bertindak tegas kepada oknum-oknum nakal yang masih melancarkan aksinya.
“Saya berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi. Agama apapun tidak membenarkan untuk mengambil hak orang lain, apalagi hak orang-orang yang tidak mampu,” kata Mensos.
BACA JUGA:Solusi Mensos Risma akan Penanganan Bencana di Tanah Air
Sumber:
Sentimen: positif (50%)