Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Toyota
Kab/Kota: bandung, Gunung, Cawang
Kasus: Maling
Tokoh Terkait
Nggak Tahu Malu! Mobil Pelat Merah Sengaja Pasang Pelat Nomor Palsu Inisial RFN Kemenhan, Netizen Auto Geram
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG.COM - Sebuah video yang memperlihatkan kelakuan sopir Toyota Innova berpelat merah ramai jadi perbincangan netizen.
Diunggah oleh akun resmi Instagram Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, dalam video tersebut sang sopir Toyota Innova kedapatan melakukan perbuatan tak terpuji, yakni memasang pelat nomor palsu.
Pelat merah bernomor B-1109-PQQ yang aslinya terpasang di mobil Toyota Innova itu, nekat diganti oleh penggunanya menggunakan pelat hitam.
Baca Juga: Sebanyak 7 Rumah di Derwati Bandung Dibobol Maling, Video Kondisi Rumah usai Dicongkel Beredar di Medsos
Bukan pelat hitam biasa, tapi pelat nomor palsu yang dipasang memiliki kode RFN di belakang digit angkanya.
Seperti diketahui pelat nomor dengan kode RFN merupakan pelat khusus pejabat di kementrian pertahanan.
Mobil dinas itu pun disetop oleh polisi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Senin (26/12/2022).
"Polri Sat Lantas Jakarta Timur melakukan peneguran dan penindakan kepada pengendara mobil yang menggunakan TNKB tidak sesuai surat-surat kendaraan yang sah di Tl UKI Cawang Jaktim,” begitu isi caption dalam unggahannya.
Baca Juga: 4 Zodiak 7 Presiden Indonesia, Ada yang Zodiaknya Sama?
Menanggapi hal itu, netizen pun ramai mengomentari kelakuan sang sopir yang nekat memasang pelat palsu berkode B-1408-RFN itu.
Mayoritas merasa geram dan menduga si penguna mobil dinas itu mengharapkan superioritas pelat milik kementrian pertahanan.
"Ga tau malu, kasi tau instansinya biar kena tegur! Atau mutasi sekalian yg jauh di pedalaman!" tulis pemilik akun @helenstevanie.
"Usul pak, klo plat dinas dipalsuin, kendaraan nya kandangin dulu, biar perwakilan dinas terkait yg resmi yg ambil ke kantor polisi," ujar pemilik akun @citcitcitcuit tak mau kalah.
Baca Juga: Ada Retakan, Gunung Gede Belum Bisa Didaki Pada Tahun Baru
"Dapet mobil dines pengen plat item, udh bisa beli mobil plat item pengen plat TNI," imbuh pemilik akun @dul_kemod25 disertai emohi tertawa.
Tindakan memasang pelat nomor yang tak sesuai dengan data kendaraan termasuk tindakan pelanggaran.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan STNK, dianggap sebagai pelat nomor palsu.
Baca Juga: Ada Momen Nataru, Okupansi Hotel di Jabar Malah Tak Sesuai Target
"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB (Pasal 68 Ayat 1). TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan (Ayat 4)," tulis aturan tersebut.
Aturan soal penggunaan pelat nomor ini juga tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 39 ayat 2 disebutkan bahwa TNKB yang dimaksud berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
Apabila melanggar, pasal menyebutkan sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan penjara paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.***
Sentimen: negatif (99%)