Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Kasus: HAM
Intip 5 Golongan PNS Bisa Kantongi Pendapatan Ratusan Juta per Bulan
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, SOLO - Sudah bukan rahasia lagi jika PNS menjadi salah satu profesi yang masih banyak diburu saat ini. Selain menjanjikan keamanan finansial pada masa depan, status PNS juga dipandang lebih hebat dan terdengar keren bagi beberapa orang.
PNS menjadi salah satu profesi yang menjanjikan kemapanan finansial. Sebab gaji kamu sudah diatur negara sedemikian rupa yang bisa memenuhi kebutuhan pokok kamu hingga usia senja.
PNS guru dan tenaga kesehatan saat ini masih menjadi beberapa golongan PNS yang diburu oleh banyak orang. Tapi kamu tahu nggak, kalau ada golongan PNS yang sangat menjanjikan kemapanan, baik hari ini dan di masa depan.
Sebab PNS-PNS berikut ini bisa mengantongi pendaparan puluhan hingga ratusan juta per bulan. Bukan karena gaji, namun karena tunjangan kinerjanya yang melambung tinggi.
Berikut adalah lima golongan PNS yang bisa kantongi Rp100 jutaan per bulan:1. PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Gaji pokok PNS di DJP ini berkisar Rp1,5 juta hingga Rp5,9 juta.
Akan tetapi, tunjangan kinerja mereka bisa mencapai Rp117 juta jika target tercapai.
2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memiliki Tambahan Penhghasilan Pegawai (TPP) di samping gaji pokok.
TPP diberikan paling tinggi untuk kelas jabatan 17 yakni Sekretaris Daerah sebesar Rp 127,7 juta per bulannya.
Kedua tertinggi untuk kelas jabatan 15a yakni Asisten Sekda dengan nilai Rp 63.900.000.
3. Kementerian Keuangan
Tunjangan PNS Kementerian Keuangan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 156/2014.
Kalau kamu mau tahu, Kementrian ini memiliki tunjangan terendah yakni sebesar Rp 2,57 juta untuk kelas jabatan terendah, dan sebesar Rp 46.9 juta untuk kelas jabatan 27.
4. Kementerian Hukum dan HAM
Kementrian Humum dan HAM juga menjanjikan tunjangan yang menggiurkan lho.
Selain gaji pokok, PNS di Kementrian Hukum dan HAM akan mengantongo tunjangan sebesar Rp 2,21 juta, sementara kelas tertinggi tunjangannya bisa mencapai Rp 27,5 juta.
5. Badan Pemeriksa Keuangan
Tunjangan terendah untuk PNS di Badan Pemeriksa Keuangan adalah sebesar Rp 1,54 juta, sementara yang paling besar adalah Rp 41,5 juta untuk kelas jabatan 17.
PROMOTED: Kisah Dua Brand Kecantikan Lokal Raup Untung dari Tokopedia: Duvaderm dan Guele
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Sentimen: positif (100%)