Sentimen
Negatif (99%)
27 Des 2022 : 12.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Penasihat hukum Sambo-Putri akan hadirkan saksi meringankan

27 Des 2022 : 19.51 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Penasihat hukum Sambo-Putri akan hadirkan saksi meringankan

Bentuk penyimpangan itu seperti menutup-nutupi penyimpangan sejawat atau tidak mengoreksi siapa pun yang memberi perintah.

Sementara menurut Romo Magnis, faktor yang paling meringankan hukuman Eliezer adalah kedudukan tinggi seseorang yang memberi perintah untuk menembak Brigadir J.

Dalam kasus ini, Eliezer mengaku diperintah oleh Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Romo Magnis mengatakan budaya 'laksanakan' di kepolisian menjadi unsur paling kuat yang mendorong Eliezer tidak menolak perintah tersebut.

Romo Magnis menyebut faktor kedua yang meringankan hukuman Eliezer adalah keterbatasan situasi saat peristiwa penembakan 8 Juli lalu. Menurutnya, dalam situasi itu Eliezer tak memiliki waktu untuk mempertimbangkan perintah menembak Brigadir J.

Selain keduanya, Liza juga turut bersaksi dan mengutarakan bahwa Eliezer memiliki tingkat kejujuran dan kepatuhan yang cukup tinggi. Hal itu berangkat dari hasil tes MNPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory). 

Liza juga melakukan penilaian terhadap gestur Richard Eliezer dan wawancara terhadap orang tuanya. Liza menyebut hasil tes menunjukkan bahwa Eliezer memiliki tingkat kejujuran yang cukup tinggi.

Jika ditilik dari hasil serangkaian tes yang dilakukan, kata dia, Eliezer juga memiliki tingkat kepatuhan yang sangat tinggi.

Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Richard E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

Sentimen: negatif (99.2%)