Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Ahli Psikologi Ungkap RE Miliki Kepatuhan yang Sangat Tinggi
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
DALAM persidangan, ahli psikologi mengungkapkan bahwa Richard Eliezer memiliki tingkat kepatuhan yang sangat tinggi.
Keterangan tersebut disampaikan psikolog Liza Marielly Djaprie ketika dihadirkan sebagai ahli oleh kubu Richard Eliezer dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (26/12).
Hal tersebut Liza sampaikan ketika penasihat hukum Richard Ronny Talapessy yang menanyakan tingkat kepatuhan kliennya kepada ahli.
"Bagaimana dengan tingkat kepatuhan Richard?" tanya Ronny dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12).
"Kalau dari Richard Eliezer, dari hasil tesnya saja dia punya tingkat kepatuhan yang sangat tinggi" ucap Liza tanggapi pertanyaan Ronny.
Liza mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan tersebut dapat diukur. Tingkatan atau level kepatuhan Richard sendiri terhadap lingkungannya dipengaruhi pada lingkungan sekitarnya yang seperti apa.
Baca juga: Penasihat Hukum Richard Eliezer Hadirkan Tiga Ahli dalam Persidangan
Melalui tes tersebut, Liza menyampaikan bahwa Richard Eliezer memiliki tingkat kepatuhan yang sangat tinggi sehingga dia memiliki kerentanan khusus atau juga kecenderungan untuk patuh terhadap perintah yang dia tunjukkan padanya.
"Jadi memang bisa diukur obedience (ketaatan) seseorang. Tingkat level kepatuhan dia (Richard Eliezer) pada lingkungan sekitarnya seperti apa, dan dari hasil tes tersebut terlihat Richard bahwa, punya tingkat kepatuhan tinggi sehingga dia punya kerentanan khusus, kecenderungan tertentu untuk lebih patuh pada lingkungan" paparnya.
Ronny juga sempat mempertanyakan kepada ahli perihal kecenderungan kliennya untuk patuh pada lingkungan sekitarnya.
Liza yang kemudian menanggapi pertanyaan Ronny tersebut menyampaikan bahwa, kepatuhan dapat dipengaruhi oleh sebuah Kuasa yang dimana menimbulkan rasa ketakutan terhadap orang tersebut dan juga rasa cemas dan khawatir sehingga seseorang dapat patuh terhadap lingkungannya.
"Richard Eliezer memiliki kecenderungan untuk patuh pada lingkungan sekitar. Bisa dijelaskan proses psikologis yang terjadi hingga seseorang menjadi seperti ini?" ucap Ronny.
"Kalau kita berbicara mengenai kepatuhan, kepatuhan itu juga salah satu construct dalam ilmu psikologi. Ini adalah satu bentuk pengaruh sosial yang menyebabkan orang lain mau melakukan suatu hal atau beragam tindakan dikarenakan kepatuhannya pada orang lain yang dirasa lebih punya kuasa" ujar Liza.
"Jadi kita harus membedakan kepatuhan dengan konformitas. Kalo konformitas itu melibatkan permintaan kalo kepatuhan itu biasanya melibatkan perintah" sambungnya.
"Berikutnya konformitas biasanya lebih kepada bagaimana kita menyesuaikan diri dengan lingkungan, tapi kepatuhan lebih kepada menggunakan unsur kekuatan karena kita takut, karena kita cemas, karena kita khawatir, makanya kita patuh. Jadi itu bentuk kepatuhan dalam bentuk psikologi" pungkasnya.
Sebelumnya, kubu Richard Eliezer telah menghadirkan tiga ahli dalam persidangan kasus perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Ada tiga ahli yang akan kita hadirkan" ucap Ronny saat dihubungi pada, Senin (26/12).
Dihadirkannya Liza Marielly lantaran, dia merupakan psikolog yang mendampingi Richard Eliezer pada saat proses penyidikan.
Ronny juga menjelaskan bahwa, dihadirkannya Psikolog tersebut untuk memaparkan kondisi psikologi Richard Eliezer yang awalnya mudah ketakutan, trauma, dan tertekan.
"Ibu Liza ini yang mendampingi pada saat di penyidikan dan mengikuti proses bagaimana seorang Bharada E yang awalnya mudah ketakutan, trauma, tekanan, karena situasinya situasi yang tidak mudah untuk dia" ucap Ronny.
"Dan sampai sekarang kalau rekan-rekan media sudah melihat bahwa dia (Richard Eliezer) sudah bangkit, karena dia sudah menyampaikan permohonan maaf dan dia siap untuk segala keputusan, berkata jujur" sambungnya.
Telah diberitakan juga bahwa, jaksa mendakwa kelima terdakwa yaitu eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya telah didakwa secara bersama-sama merencanakan niat jahat untuk merenggut nyawa Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Peristiwa tersebut bermula dari, cerita Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua kepada kepada Ferdy Sambo ketika Putri berada di Magelang pada 7 Juli lalu.
Ferdy Sambo yang hanya mendengar cerita berat sebelah tersebut, kemudian merencanakan niat jahat untuk merenggut nyawa Yosua dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Niat tersebut lantas dilaksanakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo yang berlokasi di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas tindakan mereka, jaksa kemudian mendakwa kelimanya telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Karena tindakan mereka, jaksa kemudian mendakwa kelimanya dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, jaksa juga mendakwa Ferdy Sambo telah melakukan upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Atas tindakannya, jaksa mendakwa Sambo telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Jul/OL-09)
Sentimen: negatif (100%)