Sentimen
Positif (98%)
27 Des 2022 : 05.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Denpasar

Gubernur Wayan Koster Tetapkan 29 Januari Sebagai Hari Arak Bali, Ini Maknanya

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

27 Des 2022 : 05.05
Gubernur Wayan Koster Tetapkan 29 Januari Sebagai Hari Arak Bali, Ini Maknanya

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Minggu 25-12-2022,11:15 WIB

Gubernur Bali Wayan Koster saat menetapkan Hari Arak Bali di Denpasar, Sabtu (24-12-2022). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari--

BALI, FIN.CO.ID - Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan tanggal 29 Januari sebagai peringatan Hari Arak Bali.

Penetapan tersebut sebagaimana ketentuan dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022.

Salah satu tujuannya, dalam upaya dan strategi memperkokoh perlindungan dan pemberdayaan arak Bali.

BACA JUGA:Jokowi: Saudara Umat Kristiani, Semoga Kedamaian Memayungi Langkah Kita Semua

"Ditetapkan Hari Arak Bali dengan tujuan mengenang Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat arak Bali," kata Koster di Denpasar, dilansir Minggu 25 Desember 2022.

Selain itu, Koster juga mengajak seluruh masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha agar menjadikan hari tersebut sebagai hari kesadaran kolektif masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat arak Bali.

Tujuan lain, kata dia, adalah untuk melindungi dan memelihara arak sesuai dengan nilai-nilai budaya serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan minuman tersebut sebagai ekonomi rakyat yang berkelanjutan.

Ia mengimbau seluruh komponen menghindari pemanfaatan arak Bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai esensial arak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Mobil Jatuh di Dermaga Pelabuhan Merak, Menhub: ASDP Harus Ganti Rugi

Tanggal 29 Januari sendiri merupakan hari ditetapkannya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020. Sejak berlakunya pergub tersebut, masyarakat pelaku usaha arak bali, seperti UMKM maupun koperasi, mendapat perlindungan dan legalitas.

Bahkan, kata Gubernur, berbagai produk olahan berbasis arak Bali telah mendapat izin edar dari BPOM RI dan pita cukai dari Kanwil Bea Cukai Provinsi Bali.

"Para perajin arak Bali menyambut gembira, berbagai kreativitas tumbuh, mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas hingga inovasi olahan dengan berbagai cita rasa dan aroma," ujar Gubernur.

Dalam acara yang berlangsung di Taman Budaya Art Center itu, Gubernur Koster menyebut setidaknya 28 produk berbahan arak Bali telah beredar sejak 2022.

BACA JUGA:OJK: Rentenir di Riau Sulit Diberantas, Disebut Bank 46, Pinjam 4 Kembalikan 6

Sumber:

Sentimen: positif (98.4%)