Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
KPK Fasilitasi KY untuk Periksa Hakim Yustisial MA Elly Tri Pangestu
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KY akan melakukan permintaan keterangan soal etik terhadap tersangka Elly yang juga merupakan Panitera Pengganti MA, pada hari ini, Senin (26/12).
"KPK akan fasilitasi pemeriksaan tersebut di ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin pagi (26/12).
Fasilitasi tersebut, kata Ali, merupakan sebagai bagian sinergi antarlembaga. Karena, KPK tidak hanya melakukan penindakan saja, namun juga upaya-upaya pencegahan korupsi di sektor peradilan.
"Dalam upaya pencegahannya, KPK telah melakukan identifikasi dan kajian kerawanan korupsi pada peradilan. KPK melalui Stranas PK juga mendorong penerapan SPPTI, agar penanganan perkara oleh para aparat penegak hukum dapat tercatat dan terpantau dengan baik. Hal ini mendorong percepatan, efektivitas, serta efisiensi penanganan perkara," pungkas Ali.
Hal serupa telah dilakukan KPK pada Kamis (20/10). Saat itu KPK juga memfasilitasi KY untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap tersangka Desy Yustria (DY) selaku PNS Kepaniteraan MA.
Pemeriksaan terhadap tersangka Desy itu terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu (ETP).
Dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan dan menahan 14 orang tersangka. Yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA, Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung MA, Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba, Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA.
Lalu Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba, Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.
Selanjutnya Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA, Albasri (AB) selaku PNS MA, Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara, Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.
Sentimen: negatif (66.3%)