Sentimen
Heboh Iklan Surat Sakit Online di KRL, IDI: Bahaya Banget, Tindak yang Melanggar!
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Beni Satria mengecam iklan surat online
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Belum lama ini penumpang KRL dihebohkan dengan iklan surat sakit online. Hal itu menuai banyak komentar usai diunggah di media sosial Twitter oleh dokter Anak, Kurniawan Satria Denta.
"Iklan di KRL pagi ini, full branding tawaran untuk dapat surat sakit secara online. Huehuehue. Berani bener dokter-dokter yang mau bermitra di sini," kata Denta di akaun Twitter pribadinya, Jumat (23/12/2022).
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Beni Satria mengecam iklan surat online tersebut. Pihaknya, kata dia, akan menindak pihak yang terbukti melanggar.
Organisasi Profesi Kesehatan di NTB Menyatakan Sikap Menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law)
"Bahaya banget ini. Saya baru tahu. Saya akan laporkan ke Pengurus Besar IDI agar bersama dinas bisa menelusuri dan menindak bagi yang melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Beni seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (26/12/2022).
Beni menjelaskan bahwa surat sakit hanya bisa dikeluarkan oleh dokter yang telah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada pasien. Ia menyebut dokter yang sengaja mengeluarkan surat sakit palsu akan dikenakan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Dihukum pula orang yang mempergunakan surat keterangan sakit palsu dari dokter tersebut seolah-olah tidak palsu, asal orang itu mengetahui akan kepalsuan surat tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihak yang dapat dihukum tekait surat sakit palsu bukan hanya dokter, namun juga pengguna surat sakit palsu tersebut.
"Yang dihukum menurut penjelasan pasal di atas adalah tidak saja memalsukan surat (pemilik akun, penjual, atau oknum dokter), tetapi juga orang yang sengaja mempergunakan surat palsu (pembeli, pasien). Sengaja maksudnya orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu," pungkasnya.
Tarif KRL Bakal Naik, DPR:Menambah Beban RakyatSentimen: negatif (100%)