Sentimen
Negatif (57%)
27 Des 2022 : 02.27
Tokoh Terkait

Kabarnya Laporan Terhadap Kamaruddin Simanjuntak Sempat Ditolak Polisi, Pelapor Malah Beri Penjelasan Begini

27 Des 2022 : 02.27 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Kabarnya Laporan Terhadap Kamaruddin Simanjuntak Sempat Ditolak Polisi, Pelapor Malah Beri Penjelasan Begini

POJOKSATU.id, JAKARTA-  Kamaruddin Simanjuntak telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan terkait pernyataannya polisi pengabdi mafia.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor polisi Nomor: LP/5020/XII/2022/RJS dengan pelapor atas nama Ustaz Julliana.

Namun kabarnya laporan terhadap Kamaruddin Simanjuntak itu awalnya hendak dilaporkan ke Polda Metro Jaya, namun laporan Gerakan Rakyat Anti Hoaks (Gerah) malah ditolak

Pelapor kemudian melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dan laporan Gerah itu pun akhirnya diterima Polres Jakarta Selatan.


Akan tetapi, kabar ditolaknya laporan Gerakan Rakyat Anti Hoaks (Gerah) oleh Polda Metro Jaya itu dibantah oleh pelapor Ustaz Julliana.

“Tidak benar itu (Ditolak laporan kita),” kata Ustaz Jullian saat dihubungi pojoksatu.id, Senin (26/12/2022).

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak kumudian menyebut, anggota kepolisian biasanya mengabdi ke negara hanya Seminggu. Setelahnya mereka akan mengabdi kepada mafia.

BACA : Soal Pemeriksaan Klarifikasi Kamaruddin Simanjuntak, Pelapor Akui Belum Ada Jadwal Khusus

“Maksud begini lo, polisi itu rata- rata mengabdi ke negara cuma Seminggu. Tiga Minggunya lagi mengabdi ke mafia,” tuturnya.

Pengacara yang dikenal berani membongkar kejahatan Ferdy Sambo ini juga menyinggung gaji anggota polisi yang tidak seberapa.

Ia pun menduga dengan gaji yang terbilang rendah itu, mayoritas anggota polisi bersahabat dengan para mafia.

“Kita jujur aja lu. Ga usah munafik. Makanya polisi banyak hartanya,” ujarnya.

Kendati demikian, Kamaruddin Simanjuntak juga tak menampik masih banyak anggota polisi yang jujur, polisi yang benar-benar mengabdi ke negara.

“Gak semua (polisi seperti itu), tapi rata- rata,” tuturnya lagi.

Atas pernyataan Kamaruddin Simanjuntak itu, ia dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.

Atas laporan itu, Kamaruddin Simanjuntak disangkakan Pasal 28 (2) Jo 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 207 KUHP. (Firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (57.1%)