Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sragen
Tokoh Terkait
Wow! PNS Ditjen Pajak bakal Dapat Tunjangan hingga Rp100 Juta, Ini Rinciannya
Solopos.com Jenis Media: News
SOLOPOS.COM - ilustrasi: kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Solopos.com, JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bakal mendapat tunjangan yang super besar dalam waktu dekat.
Tak tanggung-tanggung, tunjangan kinerja (tukin) PNS di Ditjen Pajak bisa mencapai Rp100 juta.
PromosiTokopedia Hijau Ajak UMKM dan Masyarakat Usung Produk Ramah Lingkungan
Tukin dengan nominal super besar untuk PNS Ditjen Pajak diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
Tunjangan ini diberikan karena pencapaian pajak yang pada akhirnya sukses menembus target.
Baca Juga: Fantasi Jadi PNS, Hidup Sejahtera Terjamin Sampai Tua
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 mencapai Rp1.634,36 triliun.
Angka ini menunjukkan pencapaiannya sudah 110,1% dari target Rp1.485 triliun yang ditetapkan dalam Perpres 98 tahun 2022.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, PNS Ditjen Pajak berhak mendapatkan bonus alias tunjangan kinerja alis tukin jika target pajak terpenuhi.
Baca Juga: Honor Rendah, 400 Guru WB di Sragen Terima Insentif dari Kemenag
Tukin dapat diberikan paling banyak 10% lebih rendah sampai dengan paling banyak 30% lebih tinggi dari besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam Lampiran Perpres 37/2015.
Sesuai dengan Perpres 37/2015, tukin PNS Ditjen Pajak terendah ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana.
Sedangkan nominal tukin yang paling tinggi adalah sebesar Rp117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Baca Juga: Fantasi Jadi PNS, Hidup Sejahtera Terjamin Sampai Tua
Dengan kata lain, Dirjen Pajak, Suryo Utomo akan mendapatkan tunjangan lebih dari Rp100 juta.
Berikut adalah tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak:
Eselon I1. Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000
2. Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000
3. Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000
4. Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000
Eselon II1. Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000
2. Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000
3. Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000
4. Peringkat jabatan 20 Rp56.780.000
Eselon III ke bawah1. Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000
2. Peringkat jabatan 18 Rp42.058.000-28.914.875
3. Peringkat jabatan 17 Rp37.219.875-27.914.000
4. Peringkat jabatan 16 Rp25.162.550-21.567.900
Baca Juga: Disebut Tertinggi di Indonesia, Segini Gaji PNS DKI
5. Peringkat jabatan 15 Rp25.411.600-19.058.000
6. Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762-21.586.600
7. Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600-15.110.025
8. Peringkat jabatan 12 Rp15.417.937-11.306.487
9. Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812-10.768.862
Baca Juga: Tak Hanya Gaji, Fasilitas yang Diterima Anthony Ginting dkk Setelah Jadi PNS
10. Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750-10.256.950
11. Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562-9.768.412
12. Peringkat jabatan 8 Rp12.686.250-8.457.500
13. Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500-8.211.000
Baca Juga: Nominal Gaji PPPK untuk S1, Begini Perinciannya
14. Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375
15. Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875
16. Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Full Senyum! Golongan PNS Ini Bakal Terima Tunjangan Rp100 Juta”
Sentimen: positif (96.9%)