Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cilincing
8 Nelayan NTT yang Langgar Perbatasan Australia Tiba di Kupang
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Delapan nelayan asal Kabupaten Rote Ndaoyang ditangkap Australian Border Force (ABF) dipulangkan ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka tiba di Bandara El Tari Kupang, Kamis (23/12) malam.
Para nelayan itu diterbangkan dari Darwin ke Jakarta menggunakan pesawat carteran. Mereka dipulangkan bersama satu orang nelayan yang sebelumnya ditemukan sakit di atas perahu, di perbatasan perairan Australia dan Indonesia.
Sebelumnya, KJRI Darwin menerima informasi bahwa sembilan nelayan Indonesia, masing-masing empat orang ABK Big Fide dan empat dari kapal Aliv Jaya, ditahan pihak berwenang setempat serta satu nelayan kapal Ballo Lipa dirawat karena sakit.
Repatriasi ini dilakukan ABF menggunakan pesawat carteran, yang terbang dari Darwin ke Bandara Halim Perdanakusuma, Selasa (20/12) kemarin, lalu diteruskan ke Kupang Kamis (22/12) malam.
"Kita mengimbau kepada nelayan atau siapa saja yang akan mencari ikan di laut, agar perhatikan batas negara, sehingga tidak jadi masalah seperti ini," kata Plt. Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Stefania T Boro, Jumat (23/12).
2 dari 2 halaman
Dipenjara jika Ulangi PerbuatanMenurutnya, nelayan asal Rote Ndao, khususnya Desa Papela, sudah tahu batas perairan antara Indonesia-Australia, namun sering tertangkap dengan tuduhan melanggar batas. Mereka diingatkan untuk tidak lagi mencari mendekati perbatasan.
"Kita mengimbau kepada nelayan atau siapa saja yang akan bergelut di laut khususnya di perbatasan negara harus perhatikan batas. Kita punya nelayan Rote ini memang sangat tahu batas perairan, tapi kita harus tetap jelaskan bahwa melanggar batas itu ada konsekuensi hukumnya," jelas Stefania.
Dia berharap delapan nelayan itu tidak lagi mengulangi perbuatannya, karena semua data telah terekam oleh pihak ABF. Jika ditangkap lagi maka akan dihukum berat dengan denda yang besar.
"Jangan terulang lagi karena ke depan ada aturan yang akan mempersulit nelayan kita, yang masuk lagi ke Australia. Apalagi data mereka sudah terekam, jika ditangkap lagi maka hukumannya berat," tambah Stefania.
Sebelumnya, para nelayan ini telah menjalani persidangan terpisah pada 28 November dan 2 Desember. Para ABK itu masih berusia muda dan menjadi tulang punggung keluarganya yang tergolong tidak mampu. Para nelayan ini juga dinilai bersikap sopan dan kooperatif, serta mengaku bersalah telah melakukan pelanggaran, tidak memiliki catatan kriminal di Australia dan pelanggaran ini merupakan yang pertama kali.
Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim memutuskan hukuman denda bagi masing-masing ABK sebesar AUD1.200. Namun mereka akan dikenai hukuman denda dan penjara yang akan diputuskan pada sidang pengadilan nanti jika tertangkap lagi di kemudian hari. [yan]
Baca juga:
Usai Ditahan Australia, Delapan Nelayan NTT Akhirnya Dipulangkan
Langgar Perbatasan, Delapan Nelayan NTT Ditahan di Australia
CEK FAKTA: Hoaks, Video ini Bukan Berisi Australia Tembak Nelayan NTT
Hadirkan Energi Terbarukan Terangi Nelayan Arungi Lautan
Ini Batas Nelayan Boleh Menangkap Ikan di Perairan Indonesia-Australia
Berkah November, Panen Kerang Hijau Nelayan Cilincing Melimpah
Sentimen: negatif (98.8%)