Sentimen
Negatif (100%)
26 Des 2022 : 22.16
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, Maling, pencurian, korupsi

Rumah Jaksa KPK yang Dibobol Maling Tengah Adili Petinggi Summarecon Agung

26 Des 2022 : 22.16 Views 4

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Rumah Jaksa KPK yang Dibobol Maling Tengah Adili Petinggi Summarecon Agung

Gery David Sitompul | Senin, 26/12/2022 16:52 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui rumah dari seorang jaksa penuntut umum (JPU) berinisial FAN yang dibobol maling di Jogjakarta, tengah melakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jogjakarta.

KPK diketahui tengah mengadili Vice President (VC) Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA) Oon Nusihono di Pengadilan Tipikor pada PN Jogjakarta.  Jaksa berinisial FAN itu merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penuntutan dari perkara tersebut.

"Iya, yang bersangkutan sebagai Kasatgas Penuntutan yang sedang menyidangkan beberapa perkara KPK. Salah satunya di PN Tipikor Jogjakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (26/12).

Hingga saat ini, kata Ali, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian. Kepolisian sedang mengumpulkan keterangan dari kasus pencurian tersebut.

"Informasi yang kami peroleh, saat ini pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bahan keterangan terkait kejadian dimaksud," ungkap Ali.

Peristiwa pencurian yang terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Wirobraja, Jogjakarta pada Sabtu (24/12) itu turut menghilangkan laptop dan sejumlah berkas. Karena itu, Ali mengharapkan kepolisian bisa menangkap pelakunya.

"Harapannya tentu dapat segera di ketahui dan ditemukan pelakunya," tegas Ali.

Seperti diketahui, Oon Nusihono diduga memberikan suap kepada mantan Wali Kota Jogjakarta Haryadi Suyuti untuk memuluskan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pemerintah Kota Jogjakarta.

KPK juga menetapkan, Kepala Dinas Penanaman Modal Pemkot Jogjakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi Wali Kota Jogja, Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka. Keduanya merupakan tersangka penerima suap.

KPK menduga, sekitar tahun 2019, Oon Nasihono selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk melalui Direktur Utama PT. Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya K mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), yang mengatasnamakan PT JOP.

PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk. Pengajuan IMB tersebut diperlukan untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Jogjakarta.

Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021. Untuk  memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon Nasihono bersama Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Wali Kota Jogjakarta periode 2017-2022.

Meski terjadi kendala, pada tahun 2022 IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Karena itu pada Kamis (2/6) lalu, Oon Nasihono datang ke Jogjakarta untuk menemui Haryadi Suyuti di rumah dinas jabatan Wali Kota.

KPK mengamankan uang sejumlah USD 27.258 ribu yang di kemas dalam tas goodiebag melalui Triyanto Budi Yuwono sebagai orang kepercayaan Haryadi Suyuti dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi Nurwidhihartana.

Oon Nusihono selaku tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

TAGS : KPK Jaksa KPK Summarecon Agung SMRA Pencurian

Sentimen: negatif (100%)