Sentimen
Negatif (57%)
26 Des 2022 : 22.09
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap

Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Yosep Parera

Yosep Parera

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Sekretaris MA Hasbi Hasan Berpeluang Dibawa ke Sidang Etik

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

26 Des 2022 : 22.09
Sekretaris MA Hasbi Hasan Berpeluang Dibawa ke Sidang Etik

KOMISI Yudisial (KY) membuka peluang menyeret Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ke sidang etik. Hasbi diketahui juga berprofesi sebagai hakim.

"Sepanjang ada dugaan pelanggaran etik. Kita akan periksa," kata Wakil Ketua KY M Taufiq HZ di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/12).

Hasbi diketahui sudah diperiksa KPK dua kali dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Ruang kerjanya pun pernah digeledah penyidik. 

Taufiq menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu. Hasbi bakal diproses secara etik jika melanggar. "Jadi enggak ada pengecualian, gitu," ucap Taufiq.

Dia juga menegaskan pihaknya bakal tegas kepada pihak lain yang dinilai terlibat dalam kasus ini. Termasuk, mendalami peran beberapa hakim yang pernah ikut mengadili bersama para tersangka. Salah satunya yakni Hakim Takdir Rahmadi yang pernah mengadili bersama Hakim Yustisial Edy Wibowo.

"Begitu juga dengan Prof Takdir, kalau ada dugaan pelanggaran etik tetap kita periksa. Karena memang itu kewajiban kita," ujar Taufiq.

Baca juga: Kasus Suap di MA Bikin Proses Seleksi Hakim Agung Diperketat

Sebanyak 14 tersangka ditetapkan KPK dalam kasus suap di MA. Mereka ialah Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sepuluh lainnya, yakni Hakim Agung, Sudrajat Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). (P-5)

Sentimen: negatif (57.1%)