Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Andalas
Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual
Korban Pelecehan Oknum Dosen Masih Kuliah, 1 Cuti
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Universitas Andalas (Unand) berusaha memberikan perlindungan dan dukungan moral terhadap korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum berinisial KC. Dari delapan mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) yang menjadi korban pelecehan seksual, hanya satu orang yang terpaksa memilih cuti kuliah. Sisanya tetap ke kampus mengikuti perkuliahan.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganangan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand Rika Susanti menuturkan, pihaknya berusaha memberikan pendampingan kepada korban kekerasan seksual. Mereka dipantau terus oleh tim Satgas PPKS untuk dipulihkan mentalnya.
“Tim satgas ini ada dari unsur psikolog. Unsur ini membantu untuk memberikan suporting sistem kepada korban,” ujar Rika Susanti kepada JawaPos.com, Minggu (25/12).
Atas pendampingan itu, kata Rika, diketahui tujuh dari delapan korban kekerasan seksual di FIB Unand masih tetap mengikuti perkuliahan di kampus. “Mereka tetap kuliah seperti biasa. Identitasnya terjaga. Pihak fakultas terus memantau secara langsung,” ujar Rika.
Dosen yang merupakan dokter forensik itu menambahkan, dari hasil investigasi dan pendampingan Satgas PPKS menyatakan beberapa korban tergolong mengalami kekerasan seksual kategori ringan dan sedang. Satu orang mengalmai kategori berat. “Korban itu pelecehan ini mereka masih kuliah. Hanya satu orang yang cuti karena sangat trauma,” sambungnya.
Sementara itu, pemeriksaan Satgas PPKS telah menghasilkan sejumlah keputusan dan rekomendasi kepada universitas. Di antaranya, perbuatan KC masuk kategori administratif berat. Artinya KC harus diberhentikan sebagai dosen.
Hingga kini KC sudah mendapat sanksi dari universitas. Dia sudah dinonaktifkan sebagai dosen sejak dua bulan terakhir. Dia tidak lagi mengampu mata kuliah yang selama ini menjadi tanggung jawabnya. “Rekomendasi satgas secara keseluruhan akan kami serahkan Senin (26/12),” ujar Rika. Sedangkan status PNS yang disandang KC, nasibnya diputuskan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek.
Perbuatan KC mengundang reaksi dari ikatan keluarga almuni (IKA) FIB Unand. Ketua IKA FIB Unand Hidayat mendesak Unand untuk bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual. Perbuatan KC sangat amoral.
“Perbuatannya tidak dapat dimaafkan. Sebagai pendidik, dia harus memberikan contoh. Bukan merusak mahasiswinya,” ujar Hidayat.
Anggota DPRD Sumbar itu mengkonsolidasikan seluruh alumni FIB untuk memberikan pendampingan kepada korban. “Perbuatan pelaku sudah mencoreng almamater. Kami desak Unand memberikan sanksi tegas,” tandas Hidayat.
Sentimen: negatif (88.8%)