Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Setiabudi
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Mangkir Tanpa Alasan, Bambang Kayun Diultimatum KPK untuk Kooperatif
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sedianya tersangka Bambang Kayun diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat kemarin (23/12).
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/12).
Untuk itu, KPK mengultimatum tersangka Bambang Kayun untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya. Jika tidak, KPK akan melakukan upaya paksa penangkapan.
"KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan segera memenuhi panggilan selanjutnya dari tim penyidik," pungkas Ali.
Pada Rabu (23/11) KPK telah mengumumkan bahwa saat ini sedang melakukan penyidikan perkara ini. Namun, KPK belum mengumumkan siapa saja tersangkanya.
KPK pun sudah mencegah Bambang Kayun bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak Kamis (3/11).
Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, KPK sudah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019, dan dari pihak swasta.
Uang suap dan gratifikasi yang diterima oleh Bambang Kayun mencapai ratusan miliar rupiah. Bahkan, KPK menemukan rekening gendut milik Bambang Kayun yang digunakan untuk menampung uang suap dan gratifikasi tersebut.
"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan barang berupa kendaraan mewah," ujar Ali, Rabu (23/11).
KPK pun sudah mulai mengusut aliran uang dan kendaraan mewah dari AKBP Bambang Kayun ke beberapa pihak.
Tersangka Bambang Kayun sendiri juga telah mengambil upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akan tetapi, gugatan praperadilan itu ditolak oleh Hakim dan memutuskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sentimen: negatif (99.2%)