Sentimen
Positif (86%)
26 Des 2022 : 13.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: covid-19, Kemacetan, kecelakaan

Tokoh Terkait

Petasan Dilarang Saat Tahun Baru, Satpol PP Kota Tangerang Akan Gelar Razia

26 Des 2022 : 20.38 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Petasan Dilarang Saat Tahun Baru, Satpol PP Kota Tangerang Akan Gelar Razia

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar membebaskan perayaan Natal dan pergantian Tahun Baru 2023. Namun, tetap ada larangan dan aturan yang harus diperhatikan warganya.

"Tidak ada pelarangan, seluruhnya bisa. Tapi protokol kesehatan harus tetap diperhatikan. Karena kita di Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Tangerang, masih pemberlakuan PPKM Level 1," ungkap Bupati, Kamis (22/12/2022).

Selain itu, Zaki juga menegaskan, pihaknya melarang adanya penggunaan petasan. Sebabnya, selain membuat kegaduhan, juga rawan kecelakaan.

"Ingat, yang dilarang petasan," tegasnya.

Sementara, pada pengamanan Nataru kali ini, Bupati Zaki mengungkapkan, pihaknya tak hanya fokus pada pengamanan, lalu pencegahan dan pendeteksian dini, seperti amanat Kapolri, tapi juga terkait masalah-masalah lain yang kemungkinan akan muncul.

"Seperti akan munculnya kemacetan, sebab Natal dan pergantian Tahun Baru 2023 ini aktifitas reguler lagi setelah pandemi COVID-19 menurun," katanya.

Sementara itu, sebanyak 740 personel gabungan diterjunkan Polresta Tangerang untuk pengamanan libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

"Kurang lebih ada sebanyak 740 personel gabungan yang diterjunkan. Untuk personel dari kepolisian sebanyak 160 personel, dan ditambah 200 personel gabungan. Kemudian untuk pengamanan tahun baru akan ditambah 350 personel gabungan," kata Kabag Ops Polresta Tangerang, Kompol Kosasih. 

Sentimen: positif (86.5%)