Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta
Kasus: Tipikor, Maling, pencurian, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Jaksa KPK yang Rumahnya Dibobol Maling Tangani Kasus Mantan Wali Kota Jogja
Solopos.com Jenis Media: News
SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian. (Freepik.com)
Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang rumahnya dibobol maling, FAN, sedang menangani perkara dugaan suap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, dan kasus mantan petinggi PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).
Dua perkara itu terkait dengan kasus suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. “Iya yang bersangkutan sebagai Kasatgas Penuntutan yang sedang menyidangkan beberapa perkara KPK. Salah satunya benar di PN Tipikor Yogyakarta,” kata Kabag KPK, Ali Fikri, Senin (26/12/2022).
PromosiTokopedia Hijau Ajak UMKM dan Masyarakat Usung Produk Ramah Lingkungan
Menurut Ali pihak kepolisian masih mengumpulkan bahan keterangan terkait peristiwa pencurian tersebut. “Harapannya tentu dapat segera diketahui dan ditemukan pelakunya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, rumah Jaksa KPK, FAN, dibobol maling. Rumah jaksa FAN itu berlokasi di Wirobrajan, Yogyakarta. Akibat kejadian itu sejumlah berkas dan laptop miliknya digondol maling.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2022). “Informasi yang kami peroleh benar,” tutur Ali saat dihubungi, Senin (26/12/2022).
Baca Juga : Rumah Jaksa KPK Dibobol Maling, Laptop dan Berkas Hilang
Di sisi lain Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta memvonis VP Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nushihono, dengan pidana penjara selama tiga tahun. Oon terbukti menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, untuk memuluskan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. “Pidana badan 3 tahun,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (31/10/2022).
Oon juga dihukum denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan. Hakim menilai Oon terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Jaksa KPK yang Rumahnya Kemalingan Tangani Kasus Eks Walkot Yogyakarta
Sentimen: negatif (92.8%)