Sentimen
Positif (61%)
26 Des 2022 : 14.45
Tokoh Terkait
Idham Holik

Idham Holik

Lolly Suhenty

Lolly Suhenty

Totok Hariyono

Totok Hariyono

Partai Ummat Lolos Verifikasi Administrasi Perbaikan Tahapan Pemilu 2024

26 Des 2022 : 14.45 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Partai Ummat Lolos Verifikasi Administrasi Perbaikan Tahapan Pemilu 2024

PARTAI Ummat dinyatakan lolos verifikasi administrasi (vermin) ulang sebagai calon peserta pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Partai Ummat lolos tahapan vermin perbaikan di dua Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Saat ini Partai Ummat tengah memasuki tahapan verifikasi faktual (verfak).

Komisioner KPU RI, Idham Holik menuturkan proses penarikan sampel keanggotaan parpol baru dapat dilakukan, apabila hasil vermin persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dinyatakan memenuhi syarat. 

Maka, kata Idham, saat ini Partai Ummat akan dilakukan verfak perbaikan hingga 28 Desember mendatang. Adapun vermin perbaikan Partai Ummat dilakukan pada 23-24 Desember 2022. Kemudian, pada 25 Desember 2022 dilakukan penentuan sampel dalam verifikasi faktual.

"Kemarin sore, 25 Desember 2022 KPU RI telah melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota DKPP RI dan Bawaslu RI di kantor KPU RI," ujar Idham.

"Hari ini, 26-28 Desember 2022, KPU Kabupaten/Kota di dua provinsi tersebut (Provinsi NTT dan Sulut) mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggoataan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore," tambahnya.

Baca juga: KPU: Sebagai Partai Baru, Partai Buruh Perlu Sosialisasi

Sebelumnya, KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sepakat Partai Ummat boleh melakukan verifikasi ulang, meliputi administrasi dan faktual. 

Ini merupakan hasil kesepakatan sidang mediasi Partai Ummat dan KPU-Bawaslu. Mediasi dipimpin Ketua Majelis sekaligus Anggota Bawaslu Totok Hariyono, serta anggota Majelis Puadi dan Lolly Suhenty.

"Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara," ungkap Lolly dalam sidang mediasi, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (20/12). (P-5)

Sentimen: positif (61.5%)