Ini Aturan bagi CPNS Gresik yang Baru Dilantik
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Gresik (beriajatim.com) – Sebanyak 94 calon pegawai negeri sipil (CPNS) Gresik wajib menjalani aturan usai dilantik. Sebelum menjalani sumpah jabatan, mereka mendatangi pakta integritas di hadapan Wabup Aminatun Habibah (Bu Min) dan Sekda Achmad Washil.
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 3 peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap CPNS pada masa pengangkatannya sebagai PNS wajib mengucapkan sumpah/janji PNS.
“Saya minta kepada panjenengan yang baru saja diambil sumpahnya untuk ingat bahwa panjenengan semua secara otomatis sudah diikat dengan tugas, kewajiban dan larangan sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS,” ujar Wabup Bu Min, Kamis (10/02/2022).
Ia menambahkan sebagai seorang ASN sudah seyogyanya untuk memiliki rasa kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila, UUD 1945, dan pemerintah. Serta memiliki mental yang baik, bersih, jujur, berdayaguna dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya pun juga mendukung usaha pemerintah guna mendorong terciptanya good governance.
“Penyelenggaraan suatu pemerintahan yang baik sangat ditentukan oleh kualitas dan kemampuan birokrasi. Oleh karenanya panjenengan semua hendaknya dapat mewujudkan disiplin, kecakapan dan prestasi kerja yang baik dimanapun Anda bertugas,” imbuhnya.
Sementara Sekda Pemkab Gresik Achmad Washil mengatakan, CPNS yang baru saja dilantik harus disiplin kerja dan disiplin waktu, patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta jauhi apa yang menjadi larangan.
“Jangan melakukan pelanggaran, sebab jika sekali melanggar dampaknya bisa merusak karir untuk kedepannya,” tandasnya. [dny/but]
Sentimen: positif (76.2%)