Sentimen
Positif (99%)
26 Des 2022 : 11.53
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Ketua KPK Beri Penegasan Soal Kemungkinan Periksa Khofifah dan Emil Dardak

26 Des 2022 : 18.53 Views 1

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Ketua KPK Beri Penegasan Soal Kemungkinan Periksa Khofifah dan Emil Dardak

Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bicara soal kemungkinan untuk memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Dardak sebagai saksi. 

Penyidik KPK sebelumnya sempat menggeledah ruang kerja milik Khofifah dan Emil beberapa waktu lalu terkait kasus suap dana hibah provinsi Jawa Timur.

Firli menegaskan bahwa lembaganya dapat memeriksa siapapun terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim. Pemeriksaan aksi dibutuhkan untuk membuka kasus tersebut secara terang benderang.

BACA JUGA : KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim Khofifah

"Seseorang dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan penuntutan dan peradilan. Terkait dengan itu, tentu setiap orang dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai dengan cara dan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang undang hukum acara pidana," kata Firli kepada wartawan, dikutip Senin (26/12/2022).

Firli menyebut setiap pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangannya, diduga mengetahui, melihat, ataupun mendengar suatu peristiwa tindak pidana korupsi.

"Hal pasti adalah karena seseorang tersebut melihat, mendengar, atau mengalami sendiri tentang telah, sedang, atau akan terjadi suatu peristiwa pidana atau seseorang karena perbuatannya atau keadaannya," jelas Firli.

Dia juga menegaskan dalam pemanggilan saksi, KPK profesional dalam bekerja sesuai dengan asas asas pelaksanaan tugas pokok.

BACA JUGA : KPK Temukan Barang Bukti, Khofifah dan Emil Dardak

Adapun, KPK membuka peluang untuk memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak usai menggeledah kantor keduanya.

Diketahui, KPK menggeledah kantor Gubernur, Wagub, Sekda, hingga BPKAD Jawa Timur terkait kasus suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak.

"Siapapun pasti akan dipanggil sbg saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka sehingga menjadi makin terang dan jelas," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Ali berharap jika nantinya para pihak, termasuk Khofifah dan Emil dipanggil, maka agar bersikap kooperatif. "Untuk itu KPK berharap pihak yang nanti dipanggil untuk kooperatif hadir," kata Ali.

Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja milik Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawnsa. Penggeledahan ini terkait kasus suap pengurusan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak.

Selain kantor Khofifah, KPK juga menggeledah kantor Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Sekretariat Daerah, hingga Bappeda Jatim. "Betul, hari ini (21/12) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Gubernur, Wagub, Sekretariat Daerah dan Bappeda Jatim," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

BACA JUGA : Hasil Penggeledahan KPK di Kantor Khofifah Cs,

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur. Sahat ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.  Sahat diduga menerima suap sejumlah Rp5 miliar atas pengurusan dana hibah provinsi Jawa Timur.

PROMOTED:  Kisah Dua Brand Kecantikan Lokal Raup Untung dari Tokopedia: Duvaderm dan Guele

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Sentimen: positif (99.6%)