Sentimen
26 Des 2022 : 09.32
Informasi Tambahan
Agama: Islam, Budha, Hindu
Event: vaksinasi
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Tahanan KPK Non Nasrani Juga Diizinkan Memanfaatkan Kunjungan Natal
Medcom.id Jenis Media: News
26 Des 2022 : 09.32
Jakarta: Kunjungan natal untuk tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan cuma untuk tersangka beragama nasrani. Tahanan beragama lain juga boleh menggunakan fasilitas itu.
"Kunjungan ini juga terbuka bagi tahanan yang beragama islam juga, gitu, hindu juga, budha juga gitu," kata Kepala Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK Ahmad Fauzi saat dikonfirmasi pada Minggu, 25 Desember 2022.
Semua tahanan dibolehkan bertemu dengan keluarganya hari ini. Persyaratannya juga disamakan sesuai dengan aturan pemasyarakatan yang berlaku.
"Sama seperti kalau perayaan idulfitri, maka yang nasrani pun bisa membesuk," ucap Ahmad.
Maksimal keluarga yang boleh hadir sebanyak tiga orang. Pertemuan tidak boleh dilakukan secara langsung. Tiap anggota keluarga harus bergantian menjenguk dari pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Keluarga yang hadir wajib memberikan bukti vaksinasi ketiga. Jika tidak ada, kunjungan dibatalkan.
Pengunjung wajib mendaftar sebelum melakukan pertemuan. KPK melarang pemberian makanan maupun barang lain secara langsung ke tahanan.
"Kunjungan ini juga terbuka bagi tahanan yang beragama islam juga, gitu, hindu juga, budha juga gitu," kata Kepala Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK Ahmad Fauzi saat dikonfirmasi pada Minggu, 25 Desember 2022.
Semua tahanan dibolehkan bertemu dengan keluarganya hari ini. Persyaratannya juga disamakan sesuai dengan aturan pemasyarakatan yang berlaku.
-?
- - - -"Sama seperti kalau perayaan idulfitri, maka yang nasrani pun bisa membesuk," ucap Ahmad.
Maksimal keluarga yang boleh hadir sebanyak tiga orang. Pertemuan tidak boleh dilakukan secara langsung. Tiap anggota keluarga harus bergantian menjenguk dari pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Keluarga yang hadir wajib memberikan bukti vaksinasi ketiga. Jika tidak ada, kunjungan dibatalkan.
Pengunjung wajib mendaftar sebelum melakukan pertemuan. KPK melarang pemberian makanan maupun barang lain secara langsung ke tahanan.
(LDS)
Sentimen: negatif (61.5%)