Anak Belum Vaksin dan Ingin Naik Kereta? Ini Syarat Terbaru PT KAI di Libur Natal dan Tahun Baru
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM—Salah satu liburan panjang di akhir tahun ialah Libur Natal dan Tahun Baru.
Masyarakat lokal yang ingin menghabiskan waktu Libur Natal dan Tahun Baru dengan tamasya keliling kota menggunakan transportasi kereta. Selain cepat penumpang mendapatkan pemandangan indah di setiap perjalananya.
Namun semenjak Covid -19 banyak persyaratan untuk dapat Libur Natal dan Tahun Baru menggunakan kereta, mesti ada yang dipenuhi. Salah satunya adalah vaksin.
Baca Juga: Hotel di Kabupaten Bandung Penuh, Home Stay Jadi Alternatif di Liburan Nataru
Namun apakah kalian bagian dari orang-orang yang ingin berpergian menggunakan kereta tapi belum vaksin? Ayobandung telah merangkum syarat terbaru yang siterbitkan PT. KAI untuk Libur Natal dan Tahun Baru.
PT KAI (Kereta Api Indonesia) setiap tahunya memberikan informasi mengenai liburan akhir tahun untuk menyambut pengunjung yang akan Libur Natal dan Tahun Baru. Selain itu juga memberikan himbauan untuk selalu mengikuti seluruh aturan yang ada.
Melalui halaman Instagram resmi PT KAI ada update terbaru mengenai kententuan aturan pengunjung bagi usia 6 hingga 12 tahun, persyaratan perjalanan bagi mereka yang belum melakukan vaksin Covid-19 dapat menggunakan kereta. Namun dengan beberapa persyaratan, diantara sebagai berikut :
Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka, Inilah Latihan Soal Tes Wawasan Kebangsaan, Lengkap dengan Kunci Jawaban, Sudah Siap?
1. Pengunjung yang memiliki umur 6-12 tahun yang belum melaksanakan vaksin Covid-19, wajib mempunyai surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari rumah sakit ataupun puskesmas terdekat.
2. Pengunjung yang memiliki umur 6-12 tahun yang belum melaksanakan vaksin Covid-19 dengan alasan tertentu, mesti didampingi oleh orangtua atau wali yang sudah dewasa dengan syarat sudah melakukan vaksin lengkap (1-3).
Kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak PT KAI merujuk pada putusan pemerintah yang tertuang pada Kementrian Kesehatan SE No. HK.02.02/II/3984/2022 yang keluar pada 18 Desember 2022, mengenai kesiapsiagaan menghadapi libur hari raya Nataru 2022/2023.
Dalam peraturan disebutkan bahwa harus ada penyesuaian mengenai ketentuan penumpang usia 6-12 tahun yang belum melaksanakan vaksin dengan alasan apapun.
Baca Juga: Lowongan PPPK 2023 Kemenhub Lulusan SMA SMK D3 S1 S2, Simak Informasi Lengkap Beserta 9 Lokasi Penempatannya
Namun Pemerintah memberikan kemudahan bagi mereka yang ingin tetap menggunakan moda transportasi kereta dengan memberikan lampiran yang sudah dijelaskan pada 2 syarat diatas. ***
Sentimen: negatif (57.1%)