Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Kristen, Katolik
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
14.057 Napi Terima Remisi Natal, Anggaran Makan Hemat Rp 7,2 miliar
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi Natal kepada 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik. Anggaran makan yang bisa dihemat mencapai Rp 7,2 miliar.
"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Sabtu (24/12/2022).
Rika menjelaskan 95 napi di antaranya mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas. Sementara 13.962 lainnya mendapat remisi khusus I atau pengurangan sebagian masa hukuman. Artinya, setelah mendapat remisi Natal 2022, mereka masih harus menjalankan sisa pidana.
baca juga:Narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.
Dasar hukum pemberian remisi adalah UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI Nomor 32 Tahun 1999 , Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.
Rika mengatakan pemberian remisi itu menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana sejumlah Rp 7,2 miliar.
Dengan diberikannya remisi, Rika berharap warga binaan itu bisa memperbaiki diri dan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik.
“Semoga dengan pemberian remisi ini warga binaan dapat meresapi momen Hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena semua adalah kehendak-Nya," tutur Rika
"Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima, karena Warga Binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” tuturnya.[]
Sentimen: positif (97%)