Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Persebaya, Arema FC
Kab/Kota: Malang
Tokoh Terkait
Pengin Seperti Eks Dirut LIB, Dua Tersangka Tragedi Kanjuruhan Minta Dibebaskan: Harus Adil!
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
25 Desember 2022 06:25 WIB
Dua tersangka Tragedi Kanjuruhan lainnya yakni Panitia Pelaksana (Panpel) Arema Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno meminta dibebaskan sebagaimana Akhmad Hadian Lukita.
Bentrokan usai Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) (Antara/Ari Bowo Sucipto)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita telah dibebaskan dari Rutan Polda Jawa Timur (Jatim). Ia tidak lagi berstatus sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang dengan alasan berkas perkara yang tidak lengkap.
Sementara itu, dua tersangka Tragedi Kanjuruhan lainnya yakni Panitia Pelaksana (Panpel) Arema Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno meminta dibebaskan sebagaimana Akhmad Hadian Lukita.
"Ada enam tersangka. Tiga diantaranya adalah warga sipil yakni Pak Hadian, Pak Haris dan Pak Suko. Seharusnya bila Pak Hadian dibebaskan, hal serupa juga seharusnya dilakukan pada yang lain," kata Kuasa Hukum Abdul Haris, Sumardhan, Sabtu (23/12/2022).
Paman Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan, Keluarga Wanda Hamidah Diminta Angkat Kaki
Sumardhan mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan penangguhan penanahan. Menurutnya kliennya bisa menunggu jalannya persidangan tanpa harus ditahan.
Ia pun optimis permohonan penangguhan penahanan klienny akan dikabulkan oleh tim penyidik.
"Ini sesuai dengan UU Hukum Acara Pidana nomor 8 tahun 1981," ucap dia.
Hal senada juga disampaikan Agus Salim Ghozali yang merupakan kuasa hukum Suko Sutriso. Ia meminta agar tim penyidik bertindak adil.
"Harus adil. Kami akan mengajukan pembebasan. Apalagi Pak Suko ini digandeng untuk pertandingan tersebut sebagai pekerja lepas," ujar dia.
Tak Ada Kandungan Gas Air Mata, PDFI Ungkap Penyebab Utama Kematian Korban Kanjuruhan
Sentimen: negatif (94.1%)