Sentimen
Positif (49%)
20 Des 2022 : 12.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tebet

Pemprov DKI Pasang Pagar Kelilingi Tebet Eco Park, Alasannya karena Taman yang Diresmikan Anies kurang Nyaman

20 Des 2022 : 12.09 Views 2

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Pemprov DKI Pasang Pagar Kelilingi Tebet Eco Park, Alasannya karena Taman yang Diresmikan Anies kurang Nyaman

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasang pagar di sekeliling Tebet Eco Park (TEP), Jakarta Selatan. Kebijakan memagari taman yang diresmikan eks Gubernur DKI Anies Baswedan itu disebut dilakukan demi sejumlah alasan.

Plt Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, M Fajar Sauri, menjelaskan pemagaran ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi terhadap kondisi dan keluhan pengunjung selama masa uji coba pembukaan TEP bulan Juni 2022.

Pada saat itu, kenyamaan pengunjung tidak tercapai akibat melebihi kapasitas taman yang berdampak pada munculnya PKL liar, parkir liar, kerusakan tanaman, lingkungan sekitar taman menjadi kotor, serta faktor sosial lainnya.

Pemagaran dilakukan untuk menjaga vegetasi tanaman dengan adanya manajemen kunjungan dan aktivitas warga di area TEP. Selain itu, TEP juga tidak didesain sebagai taman yang beroperasi selama 24 jam, sehingga pemagaran sebagai langkah untuk menjaga keamanan kawasan taman.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sebut Anies Baswedan Sedang Lumuri Muka Dengan Sampah

“Pagar ini dirancang untuk menjaga keterbukaan taman dengan visibilitas maksimal, sesuai dengan fungsi dan tujuan awal desain taman yang ‘hijau dan terbuka’. Namun, tetap dengan menjaga fungsi pagar sebagai batas pengaman area taman, sehingga turut mencegah penyalahgunaan area taman,” ujar Fajar kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).

Wisatawan saat berkunjung ke Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Lebih lanjut, ia memaparkan, pagar dibangun permanen sepanjang 1.700 meter persegi atau 1,7 kilometer yang mengelilingi seluruh taman, menggunakan bahan perforated steel. Pemagaran ini tidak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), melainkan melalui skema SP3L (Surat Persetujuan Penunjukan Penggunaan Lokasi atau Lahan).

Hal ini merupakan kewajiban bagi pengembang yang melakukan pembangunan kawasan di atas 5.000 meter di Jakarta.

Izin Prinsip terkait Pembangunan Pagar dan Pemasangan Sensor Jembatan di TEP juga telah terbit pada September 2022. Kemudian, dilanjutkan dengan pelaksanaan pemagaran yang direncanakan selesai pada Maret 2023.

“Harapannya, dengan adanya pemagaran ini, masyarakat lebih nyaman saat mengunjungi TEP. Kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat, mari bersama menjaga tanaman serta sarana dan prasarana di TEP ini maupun taman-taman lainnya di Jakarta,” pungkasnya.

Baca Juga: Disebut Dicuekin Jokowi di Pernikahan Kaesang, Anies Baswedan: Kami Baik-Baik Saja

Sentimen: positif (49.6%)