Sentimen
Negatif (100%)
26 Des 2022 : 01.37
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Andalas

Kasus: kekerasan seksual

Rekomendasi Satgas PPKS, Berhentikan KC dari Dosen Unand

26 Des 2022 : 01.37 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Rekomendasi Satgas PPKS, Berhentikan KC dari Dosen Unand

JawaPos.com – Satgas Pencegahan dan Penanganangan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas (Unand) merekomendasikan pemberhentian KC sebagai dosen. KC merupakan terduga pelaku kekerasan seksual terhadap delapan mahasiswi di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unand.

Pemberhentian sebagai dosen adalah salah satu di antara beberapa rekomendasi dari Satgas PPKS. Rekomendasi itu rencananya disampaikan kepada Rektor Unand Yuliandri pada Senin (26/12).

“Rekomendasi ini baru besok kami sampaikan ke Rektor. Nanti pak rektor yang memutuskan sanksi apa yang diberikan,” ujar Ketua Satgas PPKS Unand Rika Susanti kepada JawaPos.com, Minggu (25/12).

Rika Susanti menekankan, Satgas hanya bisa merekomendasikan copot KC sebagai dosen di Unand. Sementara untuk statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) akan diputusan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek.

Rika Susanti menceritakan beberapa bentuk upaya pendalaman dan penyelidikan atas kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami delapan mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unand. Selain meminta keterangan dan mendampingi korban, Satgas pun meminta keterangan dari KC sebagai terlapor.

Hasilnya, para korban mengalami kekerasan seksual kategori ringan, seddang, dan berat. Bentuknya, kekerasan seksual dalam bentuk verbal, tindakan melecehkan atau merendahkan kehormatan mahasiswi, dan memaksa satu korban untuk berbuat terlarang. “Hasil keterangan korban itu yang membuat kesimpulan bahwa korban ini melakukan pelanggaran administrasi berat. Konkretnya harus diberhentikan dari dosen,” sambung Rika.

Rika yang juga dokter forensik itu melanjutkan, untuk KC, selama dalam pemeriksaan meski sempat berkelit dengan laporan yang dialamatkan kepadanya, akhirnya dia mengakui perbuatannya.

Sementara untuk rekomendasi mempidanakan KC, Satgas PPKS Unand belum bisa memastikan. Sebab, untuk melaporkaan pihak terlapor harus korban. Apalagi korban tidak lagi di bawah umur. Laporan ke polisi oleh korban sebetulnya dapat diwakilkan oleh keluarga. “Tetapi korban dan keluarga memilih belum mau melaporkan ke polisi dengan beragam pertimbangan. Kami dari satgas menghormati keputusan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Rektor Unand Yuliandri mengaku sedang menyiapkan langkah hukum terhadap KC. Upaya itu sedang dikaji tim hukum Unand. Pasalnya, secara institusi menjadi korban atas perbuatan oknum dosen yang selama ini bertugas di FIB.

“Kami tunggu hasil kajian hukum, jika bisa maka terlaporkan kami adukan ke polisi,” ujar Yuliandri kepada JawaPos.com.

KC semenjak dinonaktifkan sebagai dosen relatif tidak lagi datang ke kampus. Sambungan teleponnya sulit dihubungi. Bahkan hingga berita ini ditayangkan JawaPos.com berusaha mengkonfirmasi KC, ponselnya tetapi tidak aktif.

Sentimen: negatif (100%)