Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Soal Status Bebas Akhmad Hadian Lukita, Kejagung Buka Suara: Tidak Bisa Begitu Saja Cabut Status Tersangka
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana buka suara mengenai status bebas Dirut PT LIB Akhmad hadian Lukita.
Pasalnya, publik sempat terkejut Akhmad Hadian Lukita, tersangka kasus tragedi Kanjuruhan dibebaskan dari tahanan.
Ketut menjelaskan di antara 6 tersangka, berkas Akhmad Hadian Lukita satu-satunya yang tidak memenuhi syarat P-21 atau lengkap.
Oleh sebabnya, JPU mengembalikan berkas tersebut ke penyidik untuk dilengkapi.
“Sehingga kami menerapkan P-18 (berkas belum lengkap) dan P-19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi) yang terupdatekan itu adalah petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik untuk bisa naik ke tahap penuntutan,” kata Ketut.
Ketut menegaskan bahwa pencabutan status tersangka tidak bisa langsung begitu saja dihilangkan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Menurun, Operasional RSDC Wisma Atlet Berhenti Mulai 31 Desember 2022
"Jangan dibikin bahwa gara-gara itu status tersangkanya bisa dicabut," katanya.
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan yang berhak mencabut status tersangka Akhmad Lukita merupakan penyidik, bukan kejaksaan.
"Itu kewenangan penyidik,” katanya.
Ketut mengatakan ada dua hal yang kurang dari berkas Akhamd Lukita, pertama belum ditemukannya keterkaitan antara eks Dirut LIB dengan tindak pidana yang terjadi di Kanjuruhan.
Kemudian yang kedua, belum ditemukannya mens rea (niat jahat) yang menyebabkan suatu kejadian di Kanjuruhan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan penyidik bakal memenuhi berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang diberkan oleh jaksa penuntut umum.
“Kalau sudah ada P-18 dan P-19 ya tugas penyidik melengkapi kembali sesuai petunjuk jaksa peneliti,” kata Dedi.***
Sentimen: negatif (50%)