Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Klaten, Purworejo, Yogyakarta, Magelang, Bantul
Kasus: pencurian
Tokoh Terkait
Jago Mekanik, Pencuri Spesialis Traktor Diringkus Reskrim Polres Purworejo
Krjogja.com Jenis Media: News
Keterangan: Dua tersangka pencuri spesialis traktor diamankan Polres Purworejo. (Foto: Jarot S)
Krjogja.com - PURWOREJO - Dua pelaku pencurian spesialis mesin traktor diringkus anggota Satreskrim Polres Purworejo. Keduanya berinisial Han alias Bakso (37) warga Bambanglipuro Bantul dan Ges warga Borobudur Magelang.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Khusen Martono SH mengatakan, tertangkapnya kedua tersangka itu berawal dari laporan kelompok tani di Kelurahan Sucen Juru Tengah Kecamatan Bayan. "Mereka melaporkan jika mesin traktor yang diparkir di sawah, hilang dicuri. Kami melakukan penyelidikan sejak 12 Desember 2022 dan berakhir dengan ditangkapnya dua tersangka," ungkapnya kepada KRJogja.com, Kamis (22/12/2022).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, kata Khusen, keduanya mengawali aksinya dengan survey ke sawah untuk menemukan calon sasaran. Kemudian, keduanya kembali ke sawah itu untuk mengambil mesin diesel penggerak traktor dan mengangkutnya dengan mobil.
Mesin itu dijual pelaku secara online lewat aplikasi media sosial. "Keduanya ini sudah beraksi sebanyak 16 kali di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta. Delapan aksinya dilakukan di Kabupaten Purworejo," tuturnya.
Untuk tempat kejadian lain, lanjutnya, ada di Kabupaten Klaten sebanyak lima kali, dua kali di Magelang, dan sekali di Kulonprogo. "Pengakuan sementara 16 kali, tapi masih terus kami kembangkan untuk kemungkinan tempat kejadian lainnya," paparnya.
Dalam perkara itu penyidik Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan satu mesin traktor, mobil, kunci mesin, tali dan kayu sarana untuk mencuri.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Kedua tersangka terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara," tandasnya.(Jas)
Sentimen: negatif (98.8%)