Sentimen
Negatif (99%)
23 Des 2022 : 06.16
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Ferdy Sambo Sempat Minta Polwan Periksa Putri Candrawathi Usai Penembakan Brigadir J

23 Des 2022 : 06.16 Views 1

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Ferdy Sambo Sempat Minta Polwan Periksa Putri Candrawathi Usai Penembakan Brigadir J

Merdeka.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ternyata sempat meminta personel polisi wanita (Polwan) datang memeriksa istrinya, Putri Candrawathi sehari setelah penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Permintaan Sambo itu diungkap mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B di Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri Arif Rachman Arifin saat hadir sebagai saksi perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Berawal dari Arif yang sempat menemani Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan untuk proses olah TKP dari Polres Metro Jakarta Selatan di rumah dinas pada Sabtu (9/7). Di mana saat itu sempat ditegur karena melihat CCTV di rumah dinas.

"Setelah saksi ditegur oleh Ferdy Sambo, kemudian saksi ke taman. Saksi memperhatikan ada CCTV di situ?" kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12).

"Nggak, main handphone saja," ucap Arif.

Saat main gawai itulah, Arif mendengar kalau Ferdy Sambo memerintahkan Hendra Kurniawan untuk memanggil seorang Polwan agar datang ke lokasi TKP

"Setelah itu Pak Ferdy seperti memerintahkan Pak Hendra untuk cari Polwan anggota saya. Kebetulan anggota saya ada Polwan di kantor, perwira, lalu saya hubungi anggota tersebut untuk datang ke TKP," kata Arif.

"Yang diperintahkan oleh Sambo itu saksi atau terdakwa Hendra?" tanya JPU.

"Kalau dengar perintahnya dari Pak FS ke Pak Hendra saya enggak dengar. Hanya seperti berdiri ngobrol-ngobrol. Kemudian Pak Hendra nyamperin saya 'Rif coba hubungi anggota'," kata Arif.

Atas perintah itu, Arif kemudian memanggil perwira Polwan dijajarannya yakni Iptu Nunu untuk datang ketika proses prarekonstruksi oleh Polres Metro Jakarta Selatan masih berlangsung, sekitar pukul 15.00 Wib.

"Orang masih melakukan prarekon saat itu?" kata JPU.

"Masih, baru prarekon," ujar Arif.

"Saksi manggil siapa?" tanya JPU.

"Iptu Nunu," timpal Arif.

"Polwan anggota saksi di kantor?" kata JPU.

"Iya," singkat Arif.

2 dari 2 halaman

Setelah itu, Arif mengaku jika Sambo sempat ngedumel karena Polwan yang dimintanya untuk datang tak kunjung tiba di lokasi. Karena, saat itu Putri Candrawathi telah bangun dan meminta agar segera diperiksa oleh polwan tersebut.

"Sudah saya telepon katanya siap akan berangkat. 5 menit 10 menit kemudian Pak FS yang menanyakan 'mana anggotanya?' Kemudian saya sampaikan 'tadi sudah berangkat'. (Sambo bilang) 'coba dicek lagi'. Saya cek Ternyata masih di jalan," kata Arid seraya tirukan percakapan dengan Sambo.

"Tidak berapa lama ditanya lagi 'kok lama sekali?' Saya telpon lagi, saya bilamg 'kalau bisa naik gojek aja'. Terus kata Pak FS 'wah ini kelamaan. Ini mumpung ibu lagi bangun, Ibu Putri," sambung Arif.

Namun setibanya Anggota Polwan tersebut di TKP, kata Arif, Sambo mengatakan kalau Putri sudah kembali istirahat dan tidak bisa diperiksa lagi. Lalu meminta Arif menemani Polwan tersebut untuk menunggu Putri.

"Ibu Putri ada di TKP?" tanya JPU.

"Tidak ada. Di saguling. (Sambo bilang) 'Kalau ibu sudah istirahat lagi, sudah nggak bisa. Yasudah lah kamu aja Rif. Karena di sini kamu yang paling junior pangkatnya, masa kamu mau nyuruh yang kombes, kan nggak mungkin. Sudah kamu ikut ke Saguling, nanti interogasi awal Ibu," jelas Arif.

Adapun Arif dalam perkara ini turut diperiksa sebagai saksi mahkota dan juga sebagai terdakwa. Bersama-sama Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Kompol Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama.

Mereka pun didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

[gil]

Baca juga:
Ngeluh Tumbang dan Disuntik Vitamin, Jaksa Minta Sidang Sambo Ditunda Tahun Depan
Kesal Disebut Penyebab Ricky Rizal jadi Terdakwa, Pakar: Mending Kami Ngajar Saja Pak
Pada Ahli, Kubu Sambo Pertanyakan Justice Collaborator untuk Tersangka Pembunuhan
VIDEO: KUMPULAN Tudingan Sambo ke Penyidik, Tak Terima Istri & Bawahan Jadi Tersangka
VIDEO: KUMPULAN Tudingan Sambo ke Penyidik, Tak Terima Istri & Bawahan Jadi Tersangka
Saksi Ahli Kubu Ferdy Sambo: Hasil Lie Detector Tak Bisa Untuk Dasar Pembuktian
Segini Harga Peti Jenazah Brigadir J

Sentimen: negatif (99.2%)