Sentimen
Netral (44%)
29 Sep 2022 : 19.53
Partai Terkait

MK Tolak Gugatan Presidential Threshold Yang Diajukan PKS

29 Sep 2022 : 19.53 Views 6

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

MK Tolak Gugatan Presidential Threshold Yang Diajukan PKS

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman Ketua Mahkamah Konstitusi saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 73/PUU-XX/2022 di Jakarta, Kamis (29/9/2022) seperti dikutip Antara.

Pengujian Undang-Undang Pemilu tersebut diajukan oleh PKS yang diwakili Ahmad Syaikhu Ketua Umum dan Aboe Bakar Alhabsyi Sekretaris Jenderal sebagai pemohon I dan Salim Segaf Aljufri Ketua Majelis Syura PKS sebagai pemohon II.

Dalam perkara tersebut, dua orang hakim MK, yakni Suhartoyo dan Saldi Isra memiliki alasan berbeda (concurring opinion).

Suhartoyo berpendapat tetap pada pendiriannya sebagaimana putusan-putusan sebelumnya, bahwa berkenaan dengan ambang batas pencalonan presiden tidak tepat diberlakukan adanya persentase.

Sebelumnya, dalam pokok permohonannya, PKS meminta angka ambang batas pencalonan presiden diturunkan dari 20 persen menjadi tujuh hingga sembilan persen.

Menanggapi permohonan itu, Enny Nurbaningsih Hakim Konstitusi mengatakan MK tetap pada pendiriannya terhadap ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik.

Pendirian MK, lanjut dia, adalah menilai bahwa hal tersebut merupakan kebijakan politik yang terbuka.

“Menurut MK, hal tersebut bukanlah menjadi ranah wewenang MK untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas. Hal tersebut juga ditegaskan oleh para pemohon dalam permohonannya, vide permohonan halaman 26 merupakan kebijakan terbuka sehingga menjadi kewenangan para pembentuk undang-undang, yakni DPR dengan presiden untuk menentukan lebih lanjut kebutuhan legislasi mengenai besaran angka ambang batas tersebut,” jelas Enny.(ant/faz/ipg)

Sentimen: netral (44.4%)