Sentimen
Negatif (57%)
25 Des 2022 : 07.41
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Dipolisikan Buntut Konten ‘Polisi Pengabdi Mafia’, Kamaruddin: Enggak Masalah, Saya Gak Pernah Takut

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

25 Des 2022 : 07.41
Dipolisikan Buntut Konten ‘Polisi Pengabdi Mafia’, Kamaruddin: Enggak Masalah, Saya Gak Pernah Takut

PIKIRAN RAKYAT – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengaku tidak masalah diaporkan sebagai penyebar hoaks bersama Uya Kuya, buntut konten 'Polisi Pengabdi Mafia'.

Kamaruddin menyikapi laporan dengan tenang dan mengaku tak pernah takut dengan ancaman pidana semacam itu.

“Enggak masalah saya dilaporkan, siang malam enggak pernah takut,” kata dia, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Sabtu, 24 Desember 2022.

“Saya sudah komitmen memperbaiki negara ini. Biar dilaporkan pagi siang malam enggak pernah mundur. Jangankan dilaporkan polisi, nyawa dan darah kakek saya sudah ditumpahkan untuk negara ini,” ucap dia lagi.

Baca Juga: Gegara Konten Polisi Pengabdi Mafia, Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak Dipolisikan

Kamaruddin mengatakan, tidak ada hoaks dalam konten yang dilaporkan. Alih-alih panik, Kamaruddin balik meminta pelapor membuktikan unsur hoaks yang dimaksud.

“Enggak ada hoaks. Apanya yang hoaks? Biar pelapor membuktikan itu hoaks,” ujarnya, yakin.

Dugaan Kamarudin, pelapor merupakan satu dari sekian anak buah Ferdy Sambo yang tak terima tabir kasus pembunuhan Brigadir J. Bahkan, pelaporan serupa, kata dia sudah terjadi sejak Juli 2022.

Sebelumnya diberitakan, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan artis Uya Kuya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, terkait konten 'Polisi Pengabdi Mafia’ di kanal YouTube milik Uya Kuya.

Baca Juga: Bocah Main Latto-latto Muncul di Unggahan Instagram Jokowi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan membenarkan laporan tersebut. Pelapor, kata Zulpan ialah Julian dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).

“Betul. Pelapor atas nama Jullian,” kata dia, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Sabtu, 24 Desember 2022.

Kamaruddin dan Uya Kuya terjerat pasal penyebaran hoaks, melalui pasal 28 (2) jo pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 jo 207 KUHP.

Adapun, di video yang dirujuk pelapor, Kamaruddin sempat memberikan pernyataan bahwa Kepolisian Republik Indonesia merupakan sarang mafia.

Baca Juga: Mengenal Latto-Latto, Mainan Tradisional yang Kembali Viral

Dia menyebutkan bahwa Polisi hanya mengabdi kepada negara selama satu minggu, lalu sisa pengabdiannya ditujukan untuk mafia.

"Polisi rata-rata mengabdi kepada negara selama seminggu, 3 minggu lagi mengabdi pada mafia. Udah jujur aja nggak usah munafik," ucap Kamaruddin dalam video tersebut.

Menurut pelapor, Julliana menilai perkataan Kamaruddin Simanjuntak dalam konten Uya Kutya sangta menyesatkan dan berpotensi menggiring opini publik.

“Ucapan berisi informasi dan berita bohong di atas jika dibiarkan beredar di publik akan sangat merusak kepercayaan rakyat pada kinerja dan fungsi kepolisian yang tugasnya mulia bidang penegakkan hukum,” ujarnya.

Faktanya, kata dia, polisi setiap hari bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan, mengatur lalu lintas, hingga menangkap para penjahat. ***

Sentimen: negatif (57.1%)