Sentimen
Positif (97%)
25 Des 2022 : 07.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanah Abang, Jati

Kasus: Tawuran, kebakaran

Tokoh Terkait

Meski Telah Dilarang, Pedagang Petasan Tetap Gelar Lapak di Tanah Abang Jelang Tahun Baru

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

25 Des 2022 : 07.37
Meski Telah Dilarang, Pedagang Petasan Tetap Gelar Lapak di Tanah Abang Jelang Tahun Baru

PRFMNEWS - Beberapa waktu yang lalu pihak kepolisian secara resmi telah melarang masyarakat merayakan Tahun Baru dengan menggunakan petasan.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran dan kenyamanan masyarakat.

Namun, walaupun sudah dilarang oleh kepolisian, beberapa pedagang petasan khususnya di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, tetap menggelar lapaknya.

Baca Juga: John Mayer Nyanyikan Khusus 'You're Gonna Live Forever In Me' untuk Netizen Indonesia, So Sweet!

Dari pantuan pada Sabtu 24 Desember 2022, terlihat lapak pedagang yang menjual petasan berjejer kurang dari 10 gerobak di sisi Jalan Jati Bunder blok F.

Harga petasan yang dijual oleh pedagang dimulai dari harga Rp75.000 hingga Rp65.000, tergantung daya ledakan petasan tersebut.

Sekretaris Kota Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya larangan untuk menjual petasan dalam merayakan liburan Tahun Baru atau Natal.

Baca Juga: Simak Syarat-syarat Pendaftaran Calon PPPK Tenaga Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2022

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya setuju bahwa petasan dilarang untuk diperjual belikan, karena bisa memicu terjadinya kebakaran dan sering digunakan untuk tawuran.

"Yang pasti, kalau pun larangan itu ada, saya sepakat. Karena selain bisa memicu kebakaran, kembang api dan petasan juga suka dipakai pelaku tawuran di Jakarta," kata Iqbal seperti dilansir dari ANTARA.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak ada petasan untuk merayakan tahun baru, agar tidak membahayakan masyarakat sekitar.

"Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan, ada potensi kebakaran dan sebagainya," jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin di Balai Kota Jakarta.***

Sentimen: positif (97%)