Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cimahi
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Kamaruddin Simanjuntak Santai Dipolisikan Sebagai Penyebar Hoaks, Akui Laporan Serupa Ada Sejak Juli 2022
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengaku santai saja dilaporkan ke polisi sebagai penyebar hoaks. Nyatanya, kata dia, pelaporan serupa sudah terjadi sejak Juli 2022.
Sebelumnya, bersama Artis Uya Kuya, Kamaruddin dilaporkan ke aparat kepolsian, buntut konten 'Polisi Pengabdi Mafia'.
Menanggapi hal itu, Kamaruddin menegaskan tidak ada hoaks dalam konten yang dilaporkan. Alih-alih cemas, Kamaruddin justru balik meminta pelapor membuktikan unsur hoaks yang dimaksud.
“Enggak ada hoaks. Apanya yang hoaks? Biar pelapor membuktikan itu hoaks,” ujarnya, yakin.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Mengaku Tidak Takut Dipolisikan Soal Ucapan Polisi Pengabdi Mafia
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Dugaan Kamarudin, pelapor merupakan satu dari sekian anak buah Ferdy Sambo yang tak terima tabir kasus pembunuhan Brigadir J.
Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan bahwa dia tidak takut apalagi berencana mundur menarik ucapannya soal polisi sarang mafia.
Kamaruddin menyikapi laporan tersebut dengan tenang dan mengaku tak pernah was-was dengan ancaman pidana semacam itu.
“Enggak masalah saya dilaporkan, siang malam enggak pernah takut,” kata dia, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Sabtu, 24 Desember 2022.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Pemkot Cimahi Tak Berlakukan Pembatasan Aktivitas Masyarakat
“Saya sudah komitmen memperbaiki negara ini. Biar dilaporkan pagi siang malam enggak pernah mundur. Jangankan dilaporkan polisi, nyawa dan darah kakek saya sudah ditumpahkan untuk negara ini,” ucap dia lagi.
Di sisi lain, Julliana sang pelapor menilai perkataan Kamaruddin Simanjuntak dalam konten Uya Kutya sangat menyesatkan dan berpotensi menggiring opini publik.
“Ucapan berisi informasi dan berita bohong di atas jika dibiarkan beredar di publik akan sangat merusak kepercayaan rakyat pada kinerja dan fungsi kepolisian yang tugasnya mulia bidang penegakkan hukum,” ujarnya.
Faktanya, kata dia, polisi setiap hari bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan, mengatur lalu lintas, hingga menangkap para penjahat.
Baca Juga: Cara Bikin Ikatan Tali pada Mainan Noknok atau Latto-Latto
“Puluhan ribu polisi kerja keras untuk melindungi dan menciptakan rasa aman (bagi) publik,” katanya lagi.
Kamaruddin dan Uya Kuya dijerat dengan pasal penyebaran hoaks, yaitu pasal 28 (2) jo pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 jo 207 KUHP.
Adapun, di video yang dirujuk pelapor, pernyataan yang dipermasalahkan adalah saat dia menyebutkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia merupakan sarang mafia.
Dia menyebutkan bahwa Polisi hanya mengabdi kepada negara selama satu minggu, lalu sisa pengabdiannya ditujukan untuk mafia.
"Polisi rata-rata mengabdi kepada negara selama seminggu, 3 minggu lagi mengabdi pada mafia. Udah jujur aja nggak usah munafik," ucap Kamaruddin dalam video bersangkutan. ***
Sentimen: negatif (64%)