Sentimen
Negatif (78%)
25 Des 2022 : 01.55
Tokoh Terkait

Akses Data Harus Ada Untuk Pengawasan Pemilu

25 Des 2022 : 01.55 Views 4

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Akses Data Harus Ada Untuk Pengawasan Pemilu

Ketiadaan akses data DP4/DP4LN dipandang Mantan Ketua Bawaslu RI Abhan sebagai sebuah kerawanan dalam proses pengawasan proses pemilu. Abhan menyebut Bawaslu sebagai bagian dari penyelenggara pemilu sehingga seharusnya tidak dikecualikan.

“Data itu baru dikecualikan bagi di luar penyelenggara. Akses data harus didapatkan, kalau tidak mendapatkan akses data DP4 dan data lainnya Bawaslu tidak dapat mengawasi dengan baik proses pemilu,” ungkap Abhan kepada Media Indonesia saat ditemui dalam Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pengawas Adhock, di Jakarta, Kamis (22/12).

Menurutnya bila memang Bawaslu akan mengawasi dan aksesnya tertutup atau kalaupun diberikan ada sebagian elemennya yang ditutup datanya bisa menjadi tidak konkret.

“Elemen data DP4 dan DPT itu ada 13 elemen, ditutup empat sampai lima elemen itu bisa menjadi masalah. Misalnya nama Bambang atau Budi itu sangat umum, begitu elemen NIK, tempat tanggal lahir dan lain ditutup akan banyak data ganda padahal sebetulnya tidak ganda,” imbuh Abhan.

Oleh sebab itu salah satu yang perlu segera dilakukan adalah komunikasi antara dua lembaga agar akses tersebut dapat diperoleh.

Bawaslu dan DKPP itu bagian dari penyelenggara, sehingga DP4 itu seharusnya dibagikan utuh agar sama-sama bisa melakukan kontrol terhadap DPT. Karena DPT ini sering kali menjadi masalah, sampai presiden pun menekankan hal tersebut.

Memang untuk perlindungan data pribadi ada ketentuan untuk dikecualikan bagi di luar penyelenggara. Namun sebetulnya Bawaslu, KPU, dan DKPP seluruh anggotanya sudah disumpah untuk menjaga kerahasiaan data.

Sebagaimana diketahui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyerahkan data penduduk potensial pemilih pemilu dalam negeri (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU, pada Rabu, (14/12).

Tercatat, sebanyak 204.656.053 jiwa data pemilih potensial yang diserahkan ke KPU. Sedangkan, Kementerian Luar Negeri menyerahkan DP4LN setelah melalui proses pemutakhiran yaitu 1.806.714 jiwa, terdiri 1.064.755 perempuan dengan 935 jiwa akan mencapai usia pemilih, dan 740.105 laki-laki dengan 990 jiwa akan mencapai usia pemilih.

Lebih lanjut Abhan juga mengingatkan akan pentingnya kesepahaman dan regulasi yang memperjelas mengenai masa sosialisasi dan kampanye. Sebab selang waktu yang lama dari penetapan parpol ke masa kampanye dikhawatirkan akan dimanfaatkan sebagai ajang kampanye terselubung.

Meski penetapan partai politik peserta pemilu sudah ditetapkan pada 14 Desember lalu, namun untuk kampanye dan sosialisasinya sendiri masih belum diperbolehkan sebagaimana ketentuan Perpu No.1 2022. Kampanye baru dimulai setelah tiga hari dari penetapan daftar calon tetap (DCT) dan pasangan calon yang direncanakan pada 25 November 2023.

“Kuncinya KPU dan bawaslu harus segera mengatur hal ini, kalau tidak teman teman di daerah yang akan menjadi tumpuan konflik dan akan saling lapor karena ketentuan yang tidak jelas. Keduanya harus bergerak sebab pemilu akan lebih tenang bila aturannya sudah jelas,” tutur Abhan.

Menurutnya kesepakatan antara KPU dan Bawaslu harus diwujudkan dalam bentuk regulasi sehingga dapat menekan potensi masalah di lapangan. Selain itu pada saat yang sama KPU harus memberikan memberikan ruang untuk slosialisasi, tentu dengan diperjelas batasannya. (OL-12)

Sentimen: negatif (78%)