Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: UII
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Kubu Ferdy Sambo Harap Keterangan Dua Ahli Membuka Perkara Brigadir J Lebih Terang
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan agenda saksi meringankan atau A de Charge, pada Kamis (22/12).
Saksi meringankan yang dihadirkan adalah dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yakni ahli hukum pidana materiil dan formil, yaitu Mahrus Ali.
"Hari ini kami diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk hadirkan ahli. Rencana kami akan hadirkan ahli pidana materiil dan formil, yaitu Dr Mahrus Ali, SH, MH," kata Tim Penasihat Hukum, Arman Hanis kepada wartawan.
Arman menyebut selama ini Mahrus punya sepak terjang dalam dunia hukum pidana. Mahrus kini juga mengajar sebagai dosen di Universitas Islam Indonesia (UII).
"Beliau banyak menulis buku tentang hukum pidana, hukum acara pidana, dan viktimologi, juga mengajar di Fakultas Hukum UII," ujarnya.
2 dari 2 halaman
Sentimen: positif (47.1%)